Catat! Ketentuan Sepatu untuk Tes CPNS Wanita, Pakai High Heels atau Pantofel?

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:31 WIB
Catat! Ketentuan Sepatu untuk Tes CPNS Wanita, Pakai High Heels atau Pantofel?
Sepatu untuk Tes CPNS Wanita (YouTube/bimbelstannewtonsix3851)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah dimulai pada hari Rabu, 16 Oktober 2024 kemarin. Dalam pelaksanaan ujian ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para peserta, salah satunya mengenai ketentuan berpakaian. Secara khusus, ada peraturan mengenai penggunaan sepatu untuk tes CPNS wanita.

Sebagaimana diketahui, tata tertib ujian SKD telah ditetapkan dan mengatur sejumlah aspek, termasuk pakaian yang harus dikenakan. Para peserta diwajibkan untuk berpakaian rapi dan harus sesuai dengan ketentuan. Sejatinya, aturan berpakaian bagi para peserta merupakan salah satu hal yang lumrah ditetapkan panitia dalam seleksi nasional tersebut.

Selain tata tertib berpakain, peserta juga perlu memperhatikan pilihan sepatunya. Penggunaan alas kaki atau septu ini sangat penting untuk diperhatikan agar sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditentukan panitia. Khususnya bagi peserta wanita, ada ketentuan mengenai sepatu yang harus dipatuhi saat mengikuti tes CPNS 2024.

Sepatu untuk Tes CPNS Wanita

Baca Juga: Setelah Tes SKD Selanjutnya Apa? Ini Alur Seleksi CPNS 2024 Terbaru

Menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, calon pelamar diwajibkan untuk memakai pakaian yang rapi, sopan, dan sesuai aturan, termasuk sepatu yang dikenakannya.

Meski demikian, banyak peserta yang masih bingung tentang jenis sepatu yang diperbolehkan. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai aturan pakaian dan sepatu bagi peserta tes SKD CPNS tahun 2024:

Ketentuan Pakaian Ujian CPNS Wanita

1. Atasan: Kemeja lengan panjang putih polos tanpa motif.

2. Bawahan: Rok panjang hitam polos tanpa ada corak dan bukan rok berbahan jeans.

Baca Juga: Nilai Ambang Batas CPNS dan Kisi-kisi Tes SKD SSCASN 2024

3. Hijab (bagi yang mengenakan): Jilbab bewarna hitam polos tanpa motif.

4. Sepatu: Sepatu pantofel hitam polos.

5. Aksesoris: Tidak diperkenankan untuk memakai ikat pinggang.

6. Bawahan alternatif: Tidak boleh memakai celana jeans atau legging.

Ketentuan Pakaian dan Sepatu Peserta SKD CPNS Laki-Laki

1. Atasan: Kemeja lengan panjang bewarna putih polos tanpa motif.

2. Bawahan: Celana panjang hitam berbahan kain polos tanpa ada corak dan bukan celana jeans.

3. Sepatu: Sepatu pantofel hitam polos tanpa motif, semuanya berwarna hitam.

4. Aksesoris: Tidak diperkenankan memakai ikat pinggang.

Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024

Selain ketentuan mengenai pakaian dan sepatu, peserta juga wajib menaati tata tertib. Adapun tata tertib tes SKD CPNS 2024 yakni:

• Peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum tes SKD dimulai, namun secara umum BKN merekomendasikan peserta hadir paling lambat 60 menit sebelumnya. Aturan tersebut bisa berbeda-beda tergantung instruksi spesifik dari masing-masing instansi yang dipilih.

• Membawa dokumen pendukunh. Untuk SKD di dalam negeri, dokumen yang harus dibawa saat ujian adalah KTP, KK, dan kartu peserta ujian. Sedangkan, untuk peserta yang melaksanakan SKD di luar negeri wajib membawa paspor asli atau KTP, kartu peserta, alat tulis, serta laptop (jika diminta oleh panitia).

• Peserta harus memakai pakaian rapi dan sopan sesuai ketentuan yang telah disebutkan di atas.

• Sebelum ujian berlangsung, peserta harus melakukan registrasi yang terdiri dari beberapa tahapan, antara lain pendaftaran, penitipan barang, body checking, pemberian PIN peserta, masuk ke ruang tunggu steril, hingga perpindahan ke ruang ujian.

• Selama memasuki ruang ujian, peserta dilarang membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, aksesoris, kalkulator, peralatan elektronik, senjata tajam, hingga melakukan tindakan kecurangan apa pun.

• Peserta yang terlambat hadir dan tidak membawa dokumen pendukung hingga melanggar ketentuan tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

Penting untuk diingat bahwa, peserta yang tidak mematuhi aturan berpakaian, sepatu dan tata tertib yang telah ditetapkan bisa dibatalkan keikutsertaannya oleh panitia seleksi tes SKD CPNS 2024. Oleh sebab itu, pastikan untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.

Itulah penjelasan mengenai penggunaan sepatu untuk tes CPNS wanita hingga tata tertib lainnya selama pelaksanaan seleksi nasional tersebut. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI