Luhut Comeback! Segini Gajinya Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 21 Oktober 2024 | 15:05 WIB
Luhut Comeback! Segini Gajinya Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Luhut Binsar Pandjaitan dan Prabowo Subianto [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Luhut Binsar Pandjaitan mengikuti acara pelantikan menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Senin (21/10/2024). Luhut ternyata ikut dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

Kembalinya Luhut ke pemerintahan tentu langsung menjadi sorotan warganet. Bagaimana tidak, mantan Menko Marves era Joko Widodo ini sebelumnya menyatakan akan pensiun di akhir pemerintahan Jokowi.

Luhut juga sudah pamit dan minta maaf ke masyarakat Indonesia pada Sabtu (19/10/2024) lalu. Namun siapa sangka, dua hari kemudian, Luhut comeback. Hal ini membuat nama Luhut langsung menduduki daftar trending topic di X.

Lantas, berapa gaji Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional?

Baca Juga: Beda Nasib Raffi Ahmad dan Giring usai Sama-Sama Dipanggil Prabowo, Ada yang Hoki Jadi Wakil Menteri

Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/luhut.pandjaitan)
Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/luhut.pandjaitan)

Pelantikan Luhut bersama menteri dan wakilnya tentu menjadi tanda bahwa jabatan barunya setingkat dengan menteri. Artinya, Luhut bakal menerima gaji dan tunjangan yang sama seperti menteri atau wakil menteri.

Adapun gaji dan tunjangan menteri tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Pendapatan menteri juga ditulis di Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.

Dari kedua aturan itu, terungkap gaji pokok menteri setiap bulan adalah Rp5.040.000. Selain gaji, menteri juga berhak mendapatkan tujangan bulanan sebesar Rp13.608.000. Maka, total gaji dan tunjangan menteri per bulan adalah Rp18.648.000.

Sementara itu, aturan seputar gaji dan tunjangan wakil menteri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/MK. 02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Berbeda dari menteri, gaji wamen adalah 85 persen dari tunjangan menteri. Apabila menteri mendapatkan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan, maka gaji wamen adalah Rp11.566.800 per bulan.

Gaji wamen itu masih ditambah dengan 135 persen tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1-a. Dalam aturan, nominal tunjangan ini adalah Rp5.500.000. Maka, gaji dan tunjangan wamen per bulan sekitar Rp18.991.800.

Baca Juga: Nasib 4 Kemenko Baru di Kabinet Prabowo, AHY dan Zulhas Masih Bingung Ngantor di Mana

Jika mengacu pada gaji-tukin menteri dan wamen, maka gaji Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional kira-kira adalah Rp18 juta per bulan.

Tentu gaji dan tunjangan Luhut masih ditambah dengan fasilitas lainnya yang juga diterima menteri. Di antaranya adalah fasilitas kesehatan, mobil dan rumah dinas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI