Masa jabatan Seskab mengikuti masa jabatan presiden, yaitu lima tahun, dan dapat diangkat kembali sesuai dengan prerogatif presiden pada periode kedua.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Seskab dibantu oleh Wakil Seskab, enam deputi, maksimal lima Staf Ahli, maksimal tiga staf Khusus, serta berbagai pejabat dan pegawai struktural dan fungsional yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gaji Sekretaris Kabinet
Sebagai Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy berhak menerima gaji dan tunjangan kinerja dari negara. Gaji dan tunjangan yang akan diterima Mayor Teddy setiap bulan setara dengan pendapatan menteri di Kabinet Merah Putih.
Gaji pokok Sekretaris Kabinet diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Selain itu, gaji dan tunjangan Mayor Teddy juga tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001.
Berdasarkan kedua peraturan tersebut, Mayor Teddy berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, yang setara dengan gaji pokok semua menteri di Kabinet Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka.
Gaji tersebut belum termasuk tunjangan yang signifikan setiap bulan. Mayor Teddy akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan, sehingga total gaji dan tunjangan yang diterimanya setiap bulan mencapai Rp18.648.000.
Selain gaji dan tunjangan, Mayor Teddy juga akan memperoleh berbagai fasilitas untuk mendukung kinerjanya, seperti rumah dinas, kendaraan, dan asuransi kesehatan.
Mayor Teddy juga akan diberikan tambahan dana operasional, sama seperti menteri lainnya. Menariknya, dana operasional ini bisa mencapai lima kali lipat dari total gaji dan tunjangan bulanan.
Demikianlah informasi terkait apa tugas Sekretaris Kabinet Presiden, sehubungan dengan Mayor Teddy yang menduduki jabatan tersebut di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Para Wakil Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
Kontributor : Dini Sukmaningtyas