Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Para Wakil Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:06 WIB
Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Para Wakil Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Para Wakil Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para menteri maupun wakil menteri baru akan mengisi kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Lantas, berapa gaji wakil menteri dan tunjangannya?

Prabowo telah mengumumkan daftar nama menteri dan wakil menteri yang akan mengisi Kabinet Merah Putih. Pelantikan menteri dan wakil menteri Prabowo-Gibran dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/10/2024), setelah sehari sebelumnya dilakukan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Selain mengemban berbagai tugas dan tanggung jawab, para wakil menteri juga akan memperoleh gaji, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta berbagai tunjangan lain setiap bulannya, serupa dengan yang diterima pejabat saat ini. Berikut adalah gaji wakil menteri dan tunjangannya.

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri

Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Baca Juga: RESMI! Link Download Foto Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Beserta Aturan Pasangnya

Namun, aturan tersebut tidak menyebutkan adanya "gaji pokok" seperti yang berlaku bagi menteri negara. Pasal 1 dari PMK tersebut menyatakan bahwa wakil menteri mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Di Pasal 2 dijelaskan bahwa hak keuangan yang diberikan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan menteri adalah Rp13.608.000, sehingga jumlah hak uang yang diterima wakil menteri adalah Rp11.566.800.

Selain itu, wakil menteri menerima hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a yang sesuai aturan sebesar Rp5.500.000. Berdasarkan aturan ini, wakil menteri menerima setidaknya Rp18.991.800 per bulan. 

Selain hak keuangan, wakil menteri juga berhak menerima fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dinas yang diberikan paling tinggi sesuai dengan standar biaya untuk pejabat eselon 1a, sedangkan rumah jabatan berada di bawah standar menteri, tetapi di atas pejabat eselon 1a.

Baca Juga: Jejak Karier Taufik Hidayat, Legenda Bulu Tangkis yang Gagal Nyaleg hingga Jadi Wamenpora Kabinet Merah Putih

Jika kementerian belum dapat menyediakan rumah, wakil menteri mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan. Untuk jaminan kesehatan, wakil menteri memperoleh layanan yang sama seperti menteri.

Semua biaya terkait hak keuangan dan fasilitas tersebut ditanggung oleh anggaran masing-masing kementerian. Demikianlah informasi terkait gaji wakil menteri dan tunjangannya.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI