Lebih Besar dari Jokowi? Intip Gaji Prabowo - Gibran yang Resmi Jadi Presiden dan Wapres

Senin, 21 Oktober 2024 | 10:18 WIB
Lebih Besar dari Jokowi? Intip Gaji Prabowo - Gibran yang Resmi Jadi Presiden dan Wapres
Lebih Besar dari Jokowi? Intip Gaji Prabowo - Gibran yang Resmi Jadi Presiden dan Wapres (Instagram @gibran_rakabuming)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Secara resmi, hari ini 20 Oktober 2024 menjadi hari pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menggantikan presiden dan wakil presiden sebelumnya, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Lalu kira-kira berapa gaji dan tunjangan presiden dan wakil presiden terkini?

Dua jabatan ini menjadi jabatan paling tinggi dalam pemerintahan Indonesia. Maka tak heran jika rasa penasaran publik muncul pada gaji yang diterima orang-orang yang menduduki jabatan tersebut. Apakah hal ini juga berarti gaji yang diterima menjadi yang paling besar sesuai dengan kewenangannya?

Gaji Pokok dan Tunjangan Presiden

Gaji presiden RI sendiri mengacu pada peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Mengacu aturan tersebut, gaji pokok yang diterima presiden akan setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yakni Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, Ketua DPA, dan Ketua MA.

Saat ini, gaji pokok tertinggi yang tercatat dari pejabat negara adalah Rp5,040,000 per bulan. Maka dengan demikian gaji pokok yang diterima oleh Presiden Prabowo Subianto adalah sebesar enam kali jumlah tersebut, yaitu Rp30,240,000 per bulan.

Baca Juga: Menteri Baru Prabowo Bergelimang Harta? Cek Besaran Gaji, Tunjangan hingga Fasilitasnya!

Untuk tunjangannya sendiri, ada beberapa variabel yang muncul, antara lain tunjangan jabatan, dan beberapa tunjangan lainnya. Tunjangan jabatan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, yakni Rp32,500,000 per bulan. Artinya pendapatan yang diperoleh presiden dari gaji dan tunjangan jabatan adalah Rp62,740,000 per bulan.

Gaji Pokok dan Tunjangan Wakil Presiden

Untuk wakil presiden, mengacu pada undang-undang yang sama, gaji pokok yang diterimanya adalah Rp20,160,000 per bulan. Tunjangan jabatan yang diterima sendiri ada di angka Rp22,000,000 per bulan, sehingga total pendapatan yang diperoleh setiap bulan dari gaji dan tunjangan jabatan adalah Rp42,160,000 per bulan.

Nilai gaji dan tunjangan ini tentu belum mempertimbangkan tunjangan lain yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden terpilih, sehingga jumlahnya mungkin saja berada di atas angka bulanan tersebut.

Meski dinilai cukup besar, tentu jika melihat latar belakang dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang juga memiliki banyak bisnis lain yang juga memberikan pendapatan besar untuk keduanya.

Itu tadi sekilas penjelasan tentang gaji dan tunjangan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di periode pemerintahan 2024 hingga 2029 mendatang. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Baca Juga: Segini Gaji Giring Ganesha Jadi Wamen Fadli Zon, Dapat Bonus Tunjangan Rumah Rp35 Juta Per Bulan

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI