Suara.com - Mantan Ketua Umum PSI, Giring Ganesha ikut masuk ke dalam kabinet Merah Putih. Ia ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Wakil Menteri (Wamen) Kebudayaan.
Giring bertugas membantu kinerja Fadli Zon yang menjabat sebagai Menteri Kebudayaan di Kabinet Merah Putih. Dengan jabatan baru ini, mantan vokalis Nidji ini berhak mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja (tukin) dari negara.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Giring?
Gaji dan tunjangan Giring Ganesha
Baca Juga: Perjalanan Karier Giring Ganesha eks Nidji, Kini Ditunjuk Jadi Wakil Menteri Kebudayaan
Gaji pokok Giring Ganesha sebagai Wamen Kebudayaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/MK. 02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Aturan gaji dan tukin wamen ternyata beda tipis dari menteri.
Dalam aturan itu, wakil menteri akan mendapatkan gaji 85 persen dari total tunjangan yang diterima menteri. Diketahui, menteri mendapatkan tunjangan Rp13.608.000 per bulan. Artinya, gaji wamen setiap bulan adalah Rp11.566.800.
Tak sampai di situ, wamen juga akan mendapat tambahan 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1-a. Tunjangan ini sebesar Rp5.500.000 per bulan.
Jika ditotal, maka gaji dan tunjangan Giring sebagai Wamen Kebudayaan adalah Rp18.991.800 per bulan.
Gaji dan tunjangan Giring belum ditambah dengan fasilitas lainnya. Ia juga berhak mendapatkan faslitas negara berupa mobil dinas, rumah dinas, dan asuransi kesehatan.
Baca Juga: Segini Gaji Mayor Teddy Per Bulan sebagai Sekretaris Kabinet Prabowo
Apabila Kementerian Kebudayaan tidak bisa memberikan rumah dinas, maka Giring berhak mendapatkan bonus tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan. Dan apabila ditotal, maka gaji Giring dari negara bisa menembus Rp54 juta per bulan.
Gaji dan tunjangan Giring di atas belum termasuk dengan tambahan dana operasional. Sebagai wamen, ia juga berhak mendapatkan dana operasional untuk menunjang kinerjanya.
Namun, dana operasional ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan di kementeriannya. Artinya, dana operasional ini tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi dan penggunaannya harus disertai nota.