Tuai Pro Kontra, Apakah Mayor Teddy Akan Mundur dari TNI?

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:09 WIB
Tuai Pro Kontra, Apakah Mayor Teddy Akan Mundur dari TNI?
Mayor Teddy ditunjuk jadi Seskab Kabinet Merah Putih.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk ajudan kepercayaannya, Mayor Teddy sebagai sekretaris kabinet. Terpilihnya Mayor Teddy sebagai seskab ini langsung menuai pro kontra.

Bagaimana tidak, Mayor Teddy masih berusia 35 tahun, tetapi sudah dipercaya menjabat sekretaris kabinet. Hal ini cukup mengagumkan, mengingat jabatan seskab disebut-sebut setara dengan jenderal bintang 4.

"Gila Mayor Teddy langsung promosi dari Mayor jadi seskab (setara jendral bintang 4). Umur masih 35 tahun, sementara temen-temen seangkatannya di Akmil (Akademi Militer) 2011 masih jabat wadanyon, kasi, kaur, atau masih pada mau persiapan sekolah sesko," tulis warganet di X, Minggu (20/10/2024).

Tak hanya itu, warganet juga mempertanyakan karier Mayor Teddy di Tentara Nasional Indonesia (TNI). Termasuk apakah Mayor Teddy akan pensiun atau mengundurkan diri dari kedinasan TNI.

Baca Juga: Dikasih Jabatan Setara Jenderal Bintang 4, Usia Mayor Teddy Jadi Omongan

"Mayor Teddy harus mundur kah dari TNI? Kalau gak salah kan udah ada peraturan TNI-Polri boleh isi jabatan sipil ya? Apa Menseskab termasuk?" tanya warganet.

Kenyataannya, Mayor Teddy tidak wajib mundur dari TNI selama menjabat sebagai sekretaris kabinet. Hal ini karena tugas Mayor Teddy tidak seperti menteri. Kendati demikian, nasibnya di TNI justru menuai pro kontra di kalangan publik.

"Harusnya mengajukan pensiun dini, atau mengundurkan diri dari kedinasan. Btw seskab bukan menteri, membawahi sekretariat kabinet RI, bukan kementrian. Beda dengan Mensesneg," tulis warganet.

"Dalam konteks ini selevel kepala badan yang langsung berkoordinasi dengan presiden. Mas Teddy tidak perlu mengundurkan diri, yang mengundurkan diri itu jabatan menteri yang di bawah kementerian koordinator. Misal keuangan dan lain-lain," jelas warganet.

"Harusnya mengundurkan diri, karena berdasarkan pasal 47 UU 34/2004 serta pasal 7-8 Permenhan 38/2016 tentang jabatan yang dapat diisi prajurit aktif, Seskab tidak termasuk. 2019 yang lalu pun Tito Karnavian mengundurkan diri dari Polri saat akan menjabat menteri," timpal warganet.

Baca Juga: Satu Dekade Jokowi: Diplomasi dan Ketergantungan Ekonomi pada China

"Iya, setahu saya harus pensiun. Dulu Pak Tito waktu jadi Mendagri masih berusia 55 tahun dan langsung purnawirawan," tambah yang lain.

"Prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan politik wajib mengundurkan diri dari dinas militer. Seskab itu jabatan politik. Bukan karier," tegas warganet.

"Wkwk berarti gajinya dari 2 instansi ya kalau gak mundur? Mantap," sentil warganet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI