Beda Gaji Mayor Teddy saat Jadi Ajudan Vs Menteri: Nggak Naik Signifikan?

Senin, 21 Oktober 2024 | 08:24 WIB
Beda Gaji Mayor Teddy saat Jadi Ajudan Vs Menteri: Nggak Naik Signifikan?
Mayor Teddy di acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari.

Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Sementara untuk gaji menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pada peraturan tersebut dinyatakan bahwa gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara untuk tunjangan pejabat diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pada Kepres tersebut menjelaskan pejabat setara menteri menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI