Suara.com - Ajudan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya diumukan dapat posisi di Kabinet Merah Putih. Mayor Teddy ditunjuk menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab).
Diketahui Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan siapa saja sosok dalam Kabinet Merah Putih langsung usai pelantikan, Minggu (20/10/2024) malam.
Dari pangkat mayor jadi menteri, berapa perubahan gaji Mayor Teddy?
Gaji Mayor Teddy
Baca Juga: Momen Mayor Teddy 'Tolak' Disapa Meutya Hafid Duluan, Etika Ajudan Prabowo Dipuji Publik
Sebelum menjabat sebagai menteri, Mayor Teddy sempat dipromosikan menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu Brigif Para Raider 17/Divif 1/Kostrad pada 26 Februari lalu.
Sebagai anggota TNI dengan pangkat mayor, gaji Mayor Teddy diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Pada peraturan tersebut, gaji seorang mayor atau perwira menengah memilki gaji pokok Rp3.000.100 hingga paling besar Rp4.930.100. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja.
Mayor Teddy sendiri berada di kelas jabatan 7 dengan tunjangan kinerja seesar Rp2.928.000. Selain itu ada tunjangan lain, seperti.
Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
Baca Juga: Dikabarkan Jatuh Hati ke Mayor Teddy, Dewi Perssik Kasih Jawaban Berkelas
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari.
Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Sementara untuk gaji menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pada peraturan tersebut dinyatakan bahwa gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara untuk tunjangan pejabat diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pada Kepres tersebut menjelaskan pejabat setara menteri menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.