Suara.com - Tes pertama seleksi CPNS adalah SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar. Sesi tes terbagi atas empat sesi, dengan Waktu pelaksanaan yang beda-beda. Lantas, tes 1 SKD CPNS 2024 mulai jam berapa?
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan secara bertahap, mulai tanggal 6 Oktober - 14 November 2024. Tiap peserta seleksi CPNS yang sudah lolos seleksi bisa mengecek tanggal dan sesi SKD secara mandiri melalui pengumuman yang dipublikasikan oleh pemerintah atau instansi tempat mendaftar.
Adapun tes 1 SKD 2024 mulai jam berapa bisa dicek melalui jadwal sesi SKD CPNS 2024. Telah diumumkan pembagian sesi SKD 2024 dan jam pelaksanaan ujian adalah sebagai berikut:
Sesi 1
- 06.30–08.00 (90 menit): Registrasi peserta
- 08.00–09.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 2
- 09.00–10.30 (90 menit): Registrasi peserta
- 10.30–12.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 3
- 11.30–13.00 (90 menit): Registrasi peserta
- 13.00–14.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 4
- 14.00–15.30 (90 menit): Registrasi peserta
- 15.30–17.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 1 sampai 4 di atas berlaku untuk ujian yang dilaksanakan pada Senin-Kamis. Sedangkan apabila tes dilaksanakan pada hari Jumat, hanya akan ada dua sesi, yakni:
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024? Cek Jadwal Terbaru di Sini
Sesi 1
- 06.30–08.00 (90 menit): Registrasi peserta
- 08.00–09.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 2
- 13.30–15.00 (90 menit): Registrasi peserta
- 15.00–16.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Dokumen yang dibawa saat tes SKD
Peserta harus membawa dokumen persyaratan melaksanakan tes SKD. Berdasarkan Surat Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, dokumen yang harus dibawa oleh peserta saat akan melaksanakan tes SKD adalah:
1. Dokumen tanda pengenal, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku. Bisa juga berupa Kaartu Keluarga (KK) asli atau KK yang dilegalisir pejabat berwenang.
2. Kartu Tanda Peserta ujian asli yang sudah dicetak dari laman https://sscasn.bkn.go.id/
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Bagi peserta tes SKD, wajib untuk mengikuti tata tertib yang diberlakukan. Berikut tata tertib SKD CPNS 2024.
1. Peserta diharapkan sudah hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai sesuai ketentuan yang ditetapkan masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan dokumen yang diperlukan.
2. Panitia seleksi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta saat registrasi, sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi akan ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.
4. Peserta wajib membawa kartu identitas pribadi berupa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku. Bisa juga berupa Kartu Keluarga (KK) asli atau Salinan Kartu Keluarga sesuai ketentuan.
5. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tercantum di kartu peserta.
6. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, sesuai ketentuan yang ditetapkan. Tidak diperbolehkan memakai kaos, celana jeans, dan sandal.
7. Peserta yang tidak menyelesaikan ujian dapat meninggalkan lokasi ujian dengan tertib.
8. Peserta dilarang membawa buku catatan, kalkulator, perangkat elektronik dalam bentuk apapun, dilarang membawa senjata api, dilarang bertanya atau berbicara dengan peserta ujian lain, dilarang menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa izin panitia selama ujian berlangsung, dilarang keluar dari ruang seleksi tanpa ijin panitia, dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian, dilarang merokok di dalam ruang ujian, dilarang menyebarluaskan soal seleksi melalui media apapun, serta dilarang melakukan Tindakan curang dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Tes CPNS Selesai Berapa Jam? Ini Penjelasannya
Demikian itu informasi mengenai tes 1 SKD mulai jam berapa. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh