Suara.com - Irish Bella menikah lagi dengan seorang pengusaha bernama Haldy Sabri pada Sabtu (19/10/2024) kemarin di Cinere, Depok. Ini adalah pernikahan kedua bagi Irish Bella usai perceraian dengan Ammar Zoni pada 1 Februari 2024.
Pernikahan Irish Bella dengan Haldy Sabri terbilang mengejutkan publik karena terkesan buru-buru. Pasalnya Irish Bella menikah lagi setelah 9 bulan diputus cerai dari Ammar Zoni. Lantas kapan wanita boleh menikah lagi setelah cerai dalam Islam? Simak penjelasan berikut ini.
Kapan Wanita Muslim Boleh Menikah Lagi Usai Cerai?
Wanita muslim yang baru bercerai dengan mantan suaminya dapat menikah lagi hanya apabila putusan pengadilan akan perceraiannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Maksud dari putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah putusan yang tidak dimintakan upaya banding atau kasasi, putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi, atau putusan kasasi.
Selain adanya ketentuan mengenai putusan yang berkekuatan hukum tetap, hukum perkawinan Islam mengenal adanya masa iddah. Sebagai informasi, masa iddah adalah masa tunggu (belum boleh menikah) bagi wanita yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati.
Baca Juga: Komentari Pernikahan Irish Bella, Shireen Sungkar: Masuk Geng Istri Orang Aceh
Ketentuan masa iddah sendiri diatur dalam Pasal 153 ayat (2) KHI (Kompilasi Hukum Islam), yang aturannya menjelaskan ketentuan berikut ini.
1. Apabila perkawinan putus karena kematian walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu (masa iddah) ditetapkan 130 hari.
2. Apabila perkawinan putus karena perceraian, masa iddah bagi yang masih haid ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Sedangkan bagi yang tidak haid, masa iddah ditetapkan 90 hari.
3. Apabila perkawinan putus karena perceraian sementara janda itu dalam keadaan hamil, masa iddah ditetapkan sampai melahirkan.
4. Apabila perkawinan putus karena kematian sementara janda itu sedang hamil, masa iddah ditetapkan sampai melahirkan.
Ketentuan soal masa iddah tersebut tidak berlaku bagi wanita yang perkawinannya putus qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami. Seorang pria pun dilarang menikah dengan wanita yang masih dalam masa iddah.
Masa iddah wanita cerai dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang punya kekuatan hukum tetap. Berdasarkan hal-hal di atas dapat disimpulkan bahwa perceraian dianggap telah terjadi serta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.
Akta cerai lalu menjadi bukti autentik adanya putusan berkekuatan hukum tetap tersebut. Selain itu wanita hanya dapat menikah kembali jika dia telah memenuhi masa iddah sejak putusan tersebut.
Baca Juga: Irish Bella Nikah Lagi dengan Haldy Sabri, Buku Nikahnya Bikin Salfok
Pentingnya Wanita Muslim Jalani Iddah setelah Cerai
Dalam agama Islam, iddah merupakan masa yang harus dilalui oleh seorang perempuan setelah dicerai, baik itu karena perceraian yang diakibatkan oleh kematian suami (cerai mati) maupun perceraian hidup.
Salah satu alasan penting di balik iddah adalah untuk mempertahankan hubungan darah, antara perempuan itu dengan suami sebelumnya. Ini menjadi sangat penting karena ada kemungkinan bahwa perempuan tersebut sedang hamil dari suami sebelumnya, saat dia memilih untuk menikah kembali.
Menurut ajaran Islam, menjalani masa iddah adalah kewajiban bagi setiap wanita yang telah dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya, baik sedang hamil atau tidak. Namun ada pengecualian di mana seorang wanita tidak perlu menjalani masa iddah setelah perceraian. Salah satunya ketika seorang wanita dicerai oleh suaminya sebelum mereka pernah berhubungan intim.
Selama masa iddah, wanita diharapkan tinggal di rumahnya dan tidak diperbolehkan menikah atau menjalin hubungan dengan pria lain. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wanita tersebut untuk fokus pada proses penyembuhan dan dukungan dari keluarga serta masyarakat sekitarnya.
Selain itu selama masa iddah, wanita diharapkan menjaga penampilannya dengan baik, menjaga kebersihan diri, dan berpakaian sopan. Mereka juga dilarang menghadiri acara sosial atau kegiatan hiburan sehingga dapat fokus pada proses berduka dan penyembuhan diri.
Ketentuan lain menyatakan bahwa wanita yang menjalani masa iddah juga punya hak menerima nafkah dari suaminya yang telah meninggal atau bercerai. Hal ini demi memastikan bahwa kebutuhan dasar mereka tetap terpenuhi selama masa iddah.
Kontributor : Trias Rohmadoni