Tes CPNS Selesai Berapa Jam? Ini Penjelasannya

Suhardiman Suara.Com
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:57 WIB
Tes CPNS Selesai Berapa Jam? Ini Penjelasannya
Ilustrasi CPNS (menpan.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terdiri dari beberapa jenis tes yang dilakukan dalam tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tes SKD CPNS 2024 berlangsung selama 100 menit, mulai dari penerimaan peserta hingga selesai ujian. Berikut adalah detail waktu tes SKD CPNS 2024:

- Waktu Tes: 100 menit.

- Durasi Pengerjaan Soal: Peserta harus menyelesaikan 110 butir soal dalam durasi waktu 100 menit.

- Registrasi dan Persiapan: Proses registrasi, penerimaan PIN peserta, penitipan barang, body checking, dan masuk ruang tunggu steril memakan waktu tambahan sekitar 60-90 menit sebelum ujian dimulai.

Namun, setelah semua persiapan selesai, waktu ujian resmi hanya 100 menit. Oleh karena itu, jawaban singkat untuk pertanyaan Anda adalah tes CPNS selesai pada jam 10:40 pagi bagi sesi pertama yang dimulai pukul 08:00 pagi.

Kemudian sesi kedua, mulai pukul 15.00 sore sampai dengan 16.40 sore, peserta juga diberi waktu selama 100 menit.

Tata Tertib SKD CPNS 2024

- Peserta diharapkan hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan dokumen yang diperlukan.

- Pansel instansi akan memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

- Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi akan ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.

- Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga (KK) asli, atau salinan Kartu Keluarga sesuai ketentuan.

- Identitas peserta yang mengikuti seleksi harus sesuai dengan yang tercantum di kartu peserta.

- Peserta diharuskan mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperbolehkan).

Peserta yang telah menyelesaikan ujian dapat meninggalkan lokasi ujian dengan tertib. Sementara itu, larangan yang diterapkan dalam tes SKD CPNS antara lain:

- Dilarang membawa buku atau catatan lainnya.

- Dilarang membawa kalkulator, perangkat elektronik, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis (kecuali pensil kayu).

- Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, atau barang sejenisnya.

- Dilarang bertanya atau berbicara dengan peserta lain selama ujian berlangsung.

- Dilarang menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa izin panitia selama ujian berlangsung.

- Dilarang keluar dari ruang seleksi tanpa izin dari panitia.

- Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian.

- Dilarang merokok di dalam ruang ujian.

- Dilarang menyebarluaskan soal seleksi melalui media apapun.

- Dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI