Suara.com - Joko Widodo alias Jokowi resmi lengser dari posisi Presiden ke-7 Republik Indonesia pada Minggu (20/10/2024). Jokowi pun berhak mendapat uang pensiun yang akan diberikan seumur hidup. Lalu, berapa uang pensiun Jokowi?
Seperti diketahui, masa jabatan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia telah berakhir. Posisinya digantikan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto, sesuai dengan hasil Pemilu 2024 lalu.
Sama seperti presiden terdahulu, Jokowi pun berhak mendapatkan uang pensiun setelah menyelesaikan tugasnya. Uang pensiun presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
"Presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," begitu bunyi pasal 6 ayat 1 dalam Undang-Undang tersebut.
Baca Juga: Sebelum Balik ke Solo, Jokowi dan Iriana Kembali ke Istana Merdeka Ikut Pisah Sambut dengan Prabowo
Menurut aturan di atas, pensiunan presiden dan wakil presiden akan mendapatkan uang pensiun sebesar 100 persen gaji pokok terakhir mereka. Diketahui bahwa gaji pokok Jokowi sebagai presiden adalah Rp30,2 juta per bulan. Jadi uang pensiun Jokowi nilainya adalah Rp30,2 juta.
Selain uang pensiun, Jokowi juga mendapatkan rumah pensiun, kendaraan lengkap dengan pengemudinya, dan tunjangan-tunjangan (termasuk biaya rumah tangga hingga perawatan kesehatan). Semuanya akan diberikan seumur hidup.
Sementara itu, Jokowi turut hadir dalam pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada Minggu (20/10/2024).
Jokowi tidak sendirian hadir dalam acara pelantikan tersebut. Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut menggandeng sang istri, Iriana Jokowi, yang tampil elegan mengenakan perpaduan kebaya dan kain warna cokelat.
Iriana melengkapi penampilannya dengan menenteng tas mungil warna hitam dari rumah mode Chanel. Ibu Gibran Rakabuming Raka itu diperkirakan Chanel Mini Classic Handbag seharga Rp80,6 juta.