Segini Gaji Stafsus Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden 2024-2029

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:18 WIB
Segini Gaji Stafsus Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden 2024-2029
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Instagram/prabowo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI 2024-2029 akan dilaksanakan di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (20/10/2024). Setelah dilantik, maka Gibran berhak mendapatkan fasilitas dari negara, termasuk sejumlah staf khusus atau stafsus.

Sejauh ini memang belum ada informasi detail mengenai berapa jumlah stafsus Gibran jika sudah menjabat sebagai wapres. Namun, jumlah staf khusus untuk membantu kinerja anak Jokowi itu bisa dikira-kira dengan mengacu pada Peraturan Presiden.

Aturan stafsus tertuang dalam Peraturan presiden (Perpres) RI Nomor 56 Tahun 2020 Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Berdasarkan Perpres tersebut, wakil presiden akan dibantu oleh 10 orang staf khusus. Namun, jumlah ini bisa saja berkurang atau bertambah, tergantung keputusan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Juga: Kado Pemprov DKI di Hari Pelantikan Prabowo-Gibran, Besok Naik Transjakarta, MRT dan LRT Cuma Rp 1

Adapun stafsus dari aturan terhadulu terdiri dari Bidang Reformasi Birokrasi, Bidang Hukum, Bidang Umum serta Bidang Infrastruktur dan Investasi.

Kemudian ada stafsus Bidang Ekonomi dan Keuangan, Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah, Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga, Bidang Komunikasi dan Informasi, serta 2 Staf khusus di bidang lain.

Mereka akan betanggung jawab secara langsung kepada wakil presiden, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sektertaris Kabinet. Gaji dan fasilitas yang diterima stafsus dari negara setingkat eselon IA.

Lantas, berapa gaji yang akan didapatkan staf khusus Gibran Rakabuming Raka?

Gaji staf khusus Gibran dapat mengacu pada gaji yang diterima stafsus wakil presiden sebelumnya, Ma’ruf Amin. Diketahui stafsus Ma'ruf Amin mendapatkan gaji Rp51 juta per bulan.

Baca Juga: Jawab Pertanyaan Soal Hubungan Megawati-Jokowi, Hasto Tak Kuasa Tahan Tangis

Adapun besar gaji yang diterima stafsus Ma'ruf Amin sama dengan gaji stafsus Presiden Joko Widodo.

Besaran gaji staf khusus ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Pasal 5 dari Perpres menyebutkan bahwa hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, serta pajak penghasilan.

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI