1. Deputi berhak menerima gaji sebesar Rp 51.000.000 per bulan
2. Staf khusus Presiden RI dan tenaga ahli utama berhak menerima gaji sebesar Rp 36.500.000 per bulan
3. Tenaga ahli madya berhak menerima gaji sebesar Rp 32.500.000 per bulan
4. Tenaga ahli muda berhak menerima gaji sebesar Rp 19.500.000 per bulan
5. Tenaga terampil berhak menerima gaji sebesar Rp 15.000.000 per bulan
Gaji yang diterima setiap stafsus RI di Kantor Staf Presiden ini sudah meliputi semua faislitas termasuk pajak penghasilan. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), Stafsus Presiden RI tidak berhak menerima uang pensiun dan hanya akan menerima gaji selama masa jabatan Presiden ataupun selama menempati posisi itu.
Kontributor : Dea Nabila