Suara.com - Raffi Ahmad masuk dalam bursa kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Nama Raffi turut digadang-gadang menempati posisi staf khusus presiden.
Prabowo memanggil beberapa tokoh ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Selanjutnya, Prabowo dan Gibran pun juga menggelar agenda Hambalang Retreat atau pembekalan terhadap calon menteri, wakil menteri, staf khusus, hingga kepala badan yang akan mengisi jabatan selama masa jabatan.
Berbagai nama-nama tokoh dan prediksi jabatan yang diberikan Prabowo pun satu persatu terungkap. Dari nama-nama tersebut, muncul nama dua artis sekaligus musisi Raffi Ahmad dan Yovie Widianto yang disebut akan menduduki jabatan sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan RI.
Meskipun sudah lama berkecimpung di dunia hiburan, namun tawaran Prabowo untuk jabatan Stafsus seolah tak ingin dilewatkan Raffi maupun Yovie. Baik Raffi dan Yovie mengaku siap untuk menerima tugas dari Prabowo.
Baca Juga: Menteri Jokowi Masuk Kabinet Prabowo, Pengamat Sebut Simbol Keberlanjutan dan Tancap Gas Kerja
Sebagai seorang artis yang juga multitalenta, banyak warganet yang bertanya alasan Raffi Ahmad akhirnya memilih terjun ke dunia politik. Terlebih lagi, ia dikenal sebagai artis dengan bayaran termahal dan kerap disebut sebagai "Sultan Andara".
Lalu, berapa sebenarnya gaji seorang stafsus presiden yang diduga akan diterima oleh Raffi Cs ini? Berikut informasi selengkapnya.
Gaji seorang stafsus presiden sendiri diatur di dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.
Stafsus presiden dibagi menjadi empat golongan, yaitu tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, serta tenaga terampil.
Stafsus Presiden RI ini dipilih langsung oleh Presiden RI dengan memperhitungkan latar belakang pendidikan dan karir serta kiprah mereka di masyarakat. Umumnya, Stafsus Presiden RI ini dipilih dari pengalaman mereka dalam membangun sebuah lembaga, berkarir, hingga pengabdian masyarakat.
Baca Juga: Indonesia Tidak Kekurangan Orang Cerdas, Mereka Cuma Kurang Divalidasi
Dari beberapa golongan stafsus tersebut, gaji, tunjangan, serta fasilitas sudah termasuk dalam pendapatan pokok tersebut. Adapun gaji para stafsus Presiden tersebut terbagi sesuai dengan golongannya sebagai berikut :
1. Deputi berhak menerima gaji sebesar Rp 51.000.000 per bulan
2. Staf khusus Presiden RI dan tenaga ahli utama berhak menerima gaji sebesar Rp 36.500.000 per bulan
3. Tenaga ahli madya berhak menerima gaji sebesar Rp 32.500.000 per bulan
4. Tenaga ahli muda berhak menerima gaji sebesar Rp 19.500.000 per bulan
5. Tenaga terampil berhak menerima gaji sebesar Rp 15.000.000 per bulan
Gaji yang diterima setiap stafsus RI di Kantor Staf Presiden ini sudah meliputi semua faislitas termasuk pajak penghasilan. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), Stafsus Presiden RI tidak berhak menerima uang pensiun dan hanya akan menerima gaji selama masa jabatan Presiden ataupun selama menempati posisi itu.
Kontributor : Dea Nabila