Rasulullah SAW Melarang Seseorang Memanggil Teman dengan Nama Orang Tua: Dosa Besar!

Vania Rossa Suara.Com
Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:36 WIB
Rasulullah SAW Melarang Seseorang Memanggil Teman dengan Nama Orang Tua: Dosa Besar!
Ilustrasi ayah dan anak (pixabay/Free-Photos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh karena itu, sudah seharusnya kita melakukan hal-hal yang baik. Jangan sampai kita memperlakukan orang dengan perilaku yang kita sendiri tidak menyukainya. Yang tak kalah penting adalah menjaga lisan jangan sampai karena satu kata yang terucap bisa menyakiti hati orang lain.

Jadi dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum Islam memanggil teman dengan nama bapaknya adalah dilarang dan merupakan dosa besar. Hendaknya kita memanggil nama teman dengan nama aslinya yang ia hendaki.

Sebab terdapat hukum dari haramnya memanggil orang lain dengan panggilan yang buruk atau yang tidak disukai oleh orang yang dipanggil tersebut. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri (maksudnya, janganlah kamu mencela orang lain, pen.). Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk). Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk (fasik) sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” QS. Al-Hujuraat [49]: 11.

Ayat di atas secara jelas mengatakan bahwa haram memanggil orang lain dengan panggilan yang tak disukai karena buruk atau alasan lainnya. Keharaman itu didasarkan pada kehormatan dari orang lain yang harus terus dijaga dalam Islam, sebab saat seseorang memanggil orang lain dengan panggilan yang buruk dan tak disukainya sama saja dengan menyakitinya baik disengaja maupun tidak. 

Itulah hukum Islam memanggil teman dengan nama orang tua. Jelas bahwa tindakan itu haram dan dilarang karena bisa menyebabkan dosa.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: Hukum Suami Memberi Uang Kepada Istri, Apakah Berdosa Jika Tak Dilakukan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI