Rasulullah SAW Melarang Seseorang Memanggil Teman dengan Nama Orang Tua: Dosa Besar!

Vania Rossa Suara.Com
Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:36 WIB
Rasulullah SAW Melarang Seseorang Memanggil Teman dengan Nama Orang Tua: Dosa Besar!
Ilustrasi ayah dan anak (pixabay/Free-Photos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Memanggil teman dengan nama orang tua, terutama nama ayahnya, seolah sudah menjadi kebiasaan yang turun temurun di kalangan anak muda. Meski niatnya hanya untuk lucu-lucuan, namun hal ini ternyata berbeda jika dipandang dari tujuan dan adab dalam agama Islam. Selengkapnya, mari simak hukum Islam memanggil teman dengan nama orang tua.

Suara.com - Memanggil nama teman dengan nama ayah mereka disertai ejekan merupakan tidakan yang kurang sopan dan tidak pantas, terlebih jika dilakukan oleh siswa di sekolah. Apalagi siswa yang melakukan sudah beranjak remaja, sudah seharusnya mereka paham dengan etika berkomunikasi yang baik. Sebab, tidak semua orang suka dipanggil dengan nama orang tua.

Hukum Islam Memanggil Teman dengan Nama Orang Tua

Ulama Dennis Lim menjawab salah satu pertanyaan netizen menganai apakah dosa memanggil teman dengan sebutan bapaknya. Menurutnya, sebagai muslim, kita diminta untuk berhati-hati mengenai perkara ini.

Baca Juga: Hukum Suami Memberi Uang Kepada Istri, Apakah Berdosa Jika Tak Dilakukan?

"Hati-hati ternyata ada hadisnya, teman-teman, ada di riwayat Bukhari dan di riwayat Abdullah Bin Amar," kata Koh Dennis Lim.

Bunyi hadis mengenai panggilan teman menggunakan nama bapaknya dalam hadis Bukhari 5516:

"Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'ad dari Ayahnya, dari Humaid bin Abdurrahman, dari Abdullah bin 'Amr radhiallahu'anhuma, ia berkata Rasullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya diantara dosa-dosa yang paling besar adalah seseorang yang melaknat kedua orang tuanya sendiri". Beliau ditanya: "Bagaimana seseorang dapat melaknat kedua orang tuanya sendiri?" Beliau menjawab: "Seseorang yang mencela ayah orang lain, kemudian orang tersebut membalas kemudian mencela ayah dan ibu orang pertama."

"Jadi kalau misalkan kita manggil nama teman dengan nama orang tua, bikin dia marah terus dia jadi maki-maki orang tua kita itu kita ikut kebagian dosanya," kata Koh Dennis Lim.

Baca Juga: Dilarang Oleh Rasulullah SAW, Ini Hukum Mencela Makanan dalam Islam

"Karena kita dia jadi kepancing maki-maki orang tua kita gara-gara ulah kita (sendiri)," lanjutnya.

Oleh karena itu, sudah seharusnya kita melakukan hal-hal yang baik. Jangan sampai kita memperlakukan orang dengan perilaku yang kita sendiri tidak menyukainya. Yang tak kalah penting adalah menjaga lisan jangan sampai karena satu kata yang terucap bisa menyakiti hati orang lain.

Jadi dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum Islam memanggil teman dengan nama bapaknya adalah dilarang dan merupakan dosa besar. Hendaknya kita memanggil nama teman dengan nama aslinya yang ia hendaki.

Sebab terdapat hukum dari haramnya memanggil orang lain dengan panggilan yang buruk atau yang tidak disukai oleh orang yang dipanggil tersebut. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri (maksudnya, janganlah kamu mencela orang lain, pen.). Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk). Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk (fasik) sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” QS. Al-Hujuraat [49]: 11.

Ayat di atas secara jelas mengatakan bahwa haram memanggil orang lain dengan panggilan yang tak disukai karena buruk atau alasan lainnya. Keharaman itu didasarkan pada kehormatan dari orang lain yang harus terus dijaga dalam Islam, sebab saat seseorang memanggil orang lain dengan panggilan yang buruk dan tak disukainya sama saja dengan menyakitinya baik disengaja maupun tidak. 

Itulah hukum Islam memanggil teman dengan nama orang tua. Jelas bahwa tindakan itu haram dan dilarang karena bisa menyebabkan dosa.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI