Suara.com - Pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 menjadi momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Indonesia akan menyambut pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, tahukah Anda tentang tugas dan wewenang wakil presiden?
Menjelang pembentukan kabinet baru, Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil beberapa tokoh ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan. Momen tersebut juga dihadiri oleh wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai wakil presiden terpilih, sosok Gibran Rakabuming terus jadi sorotan. Terlebih posisinya yang terbilang terpenting ke-2 sebagai wakil pemimpin Indonesia.
Setelah resmi dilantik, maka putra sulung Presiden Joko Widodo itu akan mengemban sejumlah tugas dan wewenang. Lantas, apa saja tugas dan wewenang seorang wakil presiden RI? Selengkapnya simak ulasan berikut ini.
Tugas dan Wewenang Wakil Presiden
Dikutip dari situs wapres.go.id, tugas dan wewenang wakil presiden diatur dalam Pasal 396 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Dijelaskan bahwa, wapres memiliki tugas utama memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan yang meliputi:
- Penataan daerah
- Dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus
- Dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Sementara wewenangnya menurut Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yaitu:
• Untuk melaksanakan tugas, maka DPOD menyelenggarakan fungsi:
- pemberian pertimbangan terhadap hasil penilaian dan kajian atas usulan pembentukan daerah;
- pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan penyelesaian permasalahan yang diakibatkan oleh adanya pembentukan daerah dan penyesuaian daerah;
- pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus yang terdiri dari dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur serta dana keistimewaan;
- pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus untuk setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pemberian pertimbangan atas kebijakan penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah provinsi/kabupaten/kota dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
• DPOD dapat memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan dana desa.
Baca Juga: Apa Itu Cognitive Science? Keahlihan Prof Stella Christie yang Digadang Masuk Kabinet Prabowo
Meski tugas dan wewenangnya tidak dijabarkan secara rinci namun wapres juga memiliki tugas dan wewenang lain. Wakil presiden ikut bertanggung jawab mengawasi dan mengkoordinasikan tugas yang diberikan oleh presiden. Bahkan, sendainya presiden berhalangan atau meninggal dunia, wapres berhak menggantikannya.
Meski selama ini wapres sering dianggap tidak bekerja, sebenarnya wakil presiden dalam keadaan tertentu bisa langsung naik menggantikan presiden. Asalkan wakil presiden memiliki kapasitas dan kualitas mendekati atau setara dengan presidennya.
Itulah tugas dan wewenang wakil presiden yang penting untuk diketahui. Kesimpulannya, wapres juga memiliki tugas penting, meski tak sepadat presiden.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari