Suara.com - Raffi Ahmad turut dipanggil Prabowo Subianto ke rumah Kertanegara pada Selasa (15/10/2024). Tak heran bila Raffi kemudian digadang-gadang akan menjadi wakil menteri di kabinet Prabowo-Gibran periode 2024-2029.
Kepada awak media, suami Nagita Slavina itu mengaku mendapat amanah membantu Prabowo dalam pemerintahannya. Raffi menegaskan bahwa amanah yang akan diembannya nanti sesuai dengan bidang yang dikuasainya, yakni terkait bidang kreatif dan generasi muda.
"Hari ini saya juga dipanggil oleh Bapak Presiden terpilih, Bapak Prabowo Subianto untuk diminta sama-sama membantu beliau," kata Raffi, dikutip pada Rabu (16/10/2024).

"Pastinya kalau saya dalam bidang yang memang saya kuasai. Kira-kira di generasi muda, badan kreatif, dan juga pekerja seni. Kurang lebih begitu," sambungnya.
Dari penjelasan itulah, beredar asumsi bahwa Raffi akan ditempatkan di Kementerian Ekonomi Kreatif yang konon dipisah dengan Kementerian Pariwisata di periode pemerintahan Prabowo-Gibran.
Gaji Wakil Menteri vs Honor Syuting Raffi Ahmad

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012, wakil menteri dinyatakan berhak menerima sejumlah hak keuangan dan fasilitas.
Untuk wakil menteri di kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja, maka berhak diberikan Hak Keuangan sebesar 85% dari hak keuangan menteri.
Tunjangan menteri sendiri adalah sebesar Rp13,6 juta per bulan, sehingga tunjangan yang berhak diterima wakil menteri adalah sebanyak Rp11,57 juta per bulan.
Baca Juga: Prabowo Kumpulkan Calon Anggota Kabinetnya di Hambalang, Diminta Pakai Baju Putih
Sementara untuk wakil menteri di kementerian yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja, maka berhak menerima hak keuangan senilai 135% dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.