Suara.com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 terbagi menjadi 4 sesi dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda. Lantas, sesi 1 sampai 4 tes SKD CPNS jam berapa?
Peserta CPNS 2024 akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) secara bertahap mulai dari 16 Oktober hingga 14 November 2024. Peserta dapat mengecek tanggal dan sesi SKD secara mandiri melalui pengumuman yang dipublikasikan oleh instansi pemerintah. Berikut adalah jadwal sesi 1 sampai 4 SKD CPNS 2024.
Jadwal Sesi SKD CPNS 2024
Pembagian sesi SKD 2024 dan jam pelaksanaan ujian selain hari Jumat adalah sebagai berikut:
Sesi 1
- 06.30–08.00 (90 menit): Tahap persiapan
- 08.00–09.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 2
- 09.00–10.30 (90 menit): Tahap persiapan
- 10.30–12.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 3
- 11.30–13.00 (90 menit): Tahap persiapan
- 13.00–14.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 4
- 14.00–15.30 (90 menit): Tahap persiapan
- 15.30–17.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Sementara itu, pelaksanaan tes SKD pada hari Jumat hanya dilaksanakan dalam dua sesi dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Apakah Operasi Zebra 2024 Sampai Malam Hari? Ini Jadwal Lengkapnya
Sesi 1
- 06.30–08.00 (90 menit): Tahap persiapan
- 08.00–09.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 2
- 13.30–15.00 (90 menit): Tahap persiapan
- 15.00–16.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Langkah-langkah Persiapan Sebelum Pelaksanaan SKD CPNS 2024
Selama 90 menit tahap persiapan, peserta akan diarahkan untuk melakukan registrasi sesuai dengan urutan kedatangan. Setelah itu, panitia akan memberikan PIN yang harus ditulis peserta di kolom "PIN" pada kartu ujian SKD CPNS.
Berikut adalah langkah-langkah persiapan sebelum ujian SKD CPNS 2024:
- Registrasi dan pemberian PIN kepada peserta
- Penitipan barang
- Pemeriksaan tubuh (body checking)
- Peserta memasuki ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Setiap peserta akan diminta untuk menjawab 110 soal SKD dengan durasi 100 menit. Jika sudah selesai, peserta dapat mencatat skor SKD dan meninggalkan ruangan jika diizinkan oleh panitia.
Tata Tertib SKD CPNS 2024
- Peserta diharapkan hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan dokumen yang diperlukan.
- Pansel instansi akan memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi akan ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.
- Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga (KK) asli, atau salinan Kartu Keluarga sesuai ketentuan.
- Identitas peserta yang mengikuti seleksi harus sesuai dengan yang tercantum di kartu peserta.
- Peserta diharuskan mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperbolehkan).
- Peserta yang telah menyelesaikan ujian dapat meninggalkan lokasi ujian dengan tertib.
Sementara itu, larangan yang diterapkan dalam tes SKD CPNS antara lain:
- Dilarang membawa buku atau catatan lainnya
- Dilarang membawa kalkulator, perangkat elektronik, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis (kecuali pensil kayu)
- Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, atau barang sejenisnya
- Dilarang bertanya atau berbicara dengan peserta lain selama ujian berlangsung
- Dilarang menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa izin panitia selama ujian berlangsung
- Dilarang keluar dari ruang seleksi tanpa izin dari panitia
- Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian
- Dilarang merokok di dalam ruang ujian
- Dilarang menyebarluaskan soal seleksi melalui media apapun
- Dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
Demikianlah informasi terkait sesi 1 sampai 4 tes SKD CPNS 2024 jam berapa, lengkap dengan tata tertibnya. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Kartu Ujian CPNS 2024 Belum Muncul? Tenang, Ini Solusinya!
Kontributor : Dini Sukmaningtyas