- Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan peraturan.
- Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
- Pengemudi yang masih di bawah umur.
- Kendaraan yang melawan arus.
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
- Melampaui batas kecepatan.
- Sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat kelayakan jalan.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan tanpa izin.
- Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Demikianlah informasi terkait apakah Operasi Zebra sampai malam hari. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas