Catat! Barang yang Wajib Dibawa dan Dilarang saat Tes SKD CPNS 2024

Husna Rahmayunita Suara.Com
Senin, 14 Oktober 2024 | 19:57 WIB
Catat! Barang yang Wajib Dibawa dan Dilarang saat Tes SKD CPNS 2024
Freepik
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah jadwal tes SKD CPNS 2024 keluar, kini saatnya untuk mempersiapkan barang-barang yang wajib dibawa dan memastikan barang-barang apa saja yang dilarang untuk dibawa.

Periode ujian CPNS 2024 sendiri akan berlangsung selama 16 Oktober sampai 14 November 2024. Dalam pengumuman tes SKD, pihak penyelenggara telah menentukan titik lokasi ujian masing-masing peserta sesuai instansi yang dilamar.

Barang-barang yang wajib dibawa saat tes SKD CPNS 2024

Berikut adalah berbagai dokumen dan barang yang perlu Anda bawa supaya bisa masuk ke ruang tes SKD CPNS 2024.

  • KTP asli atau:

Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak.

Kartu keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan).

  • Kartu peserta seleksi yang bisa diunduh melalui akun SSCASN Anda.
  • Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI), khusus pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri.
Soal CPNS 2024 pdf dan kunci jawaban (freepik)
Soal CPNS 2024 pdf dan kunci jawaban (freepik)

Barang-barang yang dilarang saat tes SKD CPNS 2024

Berikut adalah daftar barang yang tidak boleh dibawa ketika ujian SKD CPNS 2024.

Baca Juga: 16 Link Try Out CPNS 2024 Gratis, Cara Daftar Gampang!

  • Catatan atau buku.
  • Kalkulator
  • Ponsel atau gawai.
  • Kamera.
  • Jam tangan.
  • Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya.
  • Alat tulis selain pensil kayu.

Anda sebenarnya boleh-boleh saja membawa berbagai barang di atas, tetapi petugas akan meminta Anda meninggalkannya di ruang penitipan sehingga tidak dibawa masuk ke ruang ujian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI