Rician Biaya Nikah di KUA Terbaru 2024 Beserta Syarat dan Cara Daftarnya

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 14 Oktober 2024 | 18:34 WIB
Rician Biaya Nikah di KUA Terbaru 2024 Beserta Syarat dan Cara Daftarnya
Ilustrasi menikah di KUA.(Pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menikah di KUA tanpa menggelar pesta mewah kini menjadi tren yang banyak diminati oleh kalangan anak muda. Pernikahan yang dilakukan di KUA juga jadi pilihan realistis bagi pasangan yang menginginkan kesederhanaan namun tetap sakral. Pertanyaannya, berapa biaya nikah di KUA?

Opsi mengikat janji menjalani hidup bersama di KUA, sangat cocok bagi pasangan yang ingin menabung untuk keperluan rumah tangga lainnya seperti membeli rumah, tabungan kelahiran anak, tabungan pendidikan, atau sekadar menyiapkan bulan madu. Mengingat, nikah di KUA sangatlah simple dan tidak membutuhkan biaya besar.

Selain biaya nikah di KUA, calon pengantin juga perlu memenuhi syarat umum dan khusus. Agar bisa memastikan proses nikah di KUA berjalan lancar, mari simak artikel berikut ini.

Biaya Nikah di KUA

Baca Juga: Viral Nikah di KUA, Yuk Simak Kelebihan Nikah Tanpa Resepsi

Menurut PP No. 59 Tahun 2019, nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari kerja yaitu pada Senin-Jumat tidak dipungut biaya. Akan tetapi, jika ingin menikah di luar hari kerja yakni Sabtu dan Minggu akan dikenakan biaya tertentu. Biaya tambahan juga akan dikenakan kepada calon pengantin apabila melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA.

Berikut adalah rincian biaya nikah:

  • Setiap warga negara yang melaksanakan pernikahan atau rujuk di KUA tidak akan dikenakan biaya atau gratis.
  • Untuk warga negara yang tidak mampu dan/atau korban bencana alam yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar KUA juga tidak akan dikenakan biaya.
  • Untuk pelaksanaan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerna dikenakan biaya sebesar Rp600.000.

Syarat Nikah di KUA

Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag RI, Anwar Saadi menjelaskan pada tahun 2024 persyaratan nikah tidak perlu mempersiapkan banyak dokumen. Berikut ini adalah rincian dokumen persyaratan yang dibutuhkan oleh calon pengantin:

1. Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan

Baca Juga: 7 Artis Nikah di KUA, Acara Akad dan Resepsinya Jauh Dari Kemewahan

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Fotokopi akta kelahiran

5. Pas foto berukuran 2x3 dengan latar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy

6. Surat rekomendasi nikah dari KUA (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat ia tinggal)

Cara Daftar Nikah di KUA

Setelah memenuhi persyaratannya, calon pengantin bisa langsung mendaftar pernikahan di KUA. Pendaftaran untuk menikah di KUA dapat dilakukan secara online dan offline. Adapun cara daftar nikah di KUA secara online yakni sebagai berikut:

1. Buka laman SIMKAH atau klik simkah4.kemenag.go.id

2. Pilih Masuk/Daftar.

3. Buat akun.

4. Masuk ke menu “Daftar Nikah”.

5. Isilah formulir. Pastikan bila formulir sudah terisi dengan lengkap.

6. Jika ingin melakukan akad nikah di KUA, maka tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Namun bila ingin melaksanakan akad pernikahan di luar KUA, maka calon mempelai diminta transfer ke nomor rekening bank yang dituju.

7. Pembayaran yang sudah terselesaikan akan terdeteksi oleh sistem secara otomatis.

Setelah mengisi formulir pendaftaran online, selanjutnya petugas KUA akan melakukan verifikasi data calon mempelai beserta wali nikah. Selain bisa dilakukan secara online, daftar nikah juga dapat dilakukan langsung dengan mendatangi KUA. Untuk prosedurnya akan dibantu oleh petugas KUA setempat.

Demikian tadi ulasan mengenai biaya nikah di KUA. Diketahui jika calon pengantin memilih menikah di KUA di hari dan jam kerja, maka tidak ada pemungutan biaya alias gratis.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI