Suara.com - Jelang tahapan seleksi CPNS berikutnya yakni tes SKD, setiap peserta harus tahu aturan pakaian tes SKD CPNS 2024. Pelaksanaan ujian SKD sendiri mulai tanggal 16 Oktober mendatang.
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) semakin dekat. Setiap peserta sudah bisa mulai menyiapkan pakaian yang memenuhi syarat tes SKD CPNS 2024.
Pakaian tes SKD CPNS 2024 telah diatur oleh BKN dalam aturan nomor 5 Tahun 2024, di mana peserta ujian CPNS 2024 mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Peserta dilarang memakai kaos, celana jeans, dan sandal. Selain itu, BKN juga menambahkan catatan bahwa setiap instansi yang menawarkan lowongan CPNS dapat menambahkan tata tertib berpakaian yang dirasa perlu saat tes SKD. Oleh karena itu, tiap peserta SKD disarankan untuk memantau informasi aturan berpakaian yang ditetapkan oleh instansi yang dilamar.
Sanksi pelanggar aturan pakaian tes SKD CPNS 2024
Berdasarkan aturan yang dirilis oleh BKN, ada sanksi bagi pelanggar aturan pakaian tes SKD CPNS 2024. Sanksi yang diberikan adalah tidak diperkenankan mengikuti seleksi SKD dan SKB CAT CPNS 2024. Itu artinya peserta seleksi gagal lolos ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: 16 Link Try Out CPNS 2024 Gratis, Cara Daftar Gampang!
Selain itu, sanksi yang sama juga berlaku untuk yang tidak membawa PIN registrasi, tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan, dan juga yang tidak membawa kartu ujian CPNS.
Peserta ujian juga akan mendapatkan sanksi didiskualifikasi jika menyebarkan soal ujian melalui media apapun. Misalnya memotret kemudian membuatnya menjadi story atau status WA. Sanksi diskualifikasi juga diberikan kepada peserta yang terbukti melakukan kecurangan dalam menjawab soal dalam bentuk apapun.
Aturan Pakaian Tes SKD CPNS 2024
Aturan pakaian tes SKD CPNS 2024 kurang lebih masih sama dengan aturan pakaian tes SKD tahun 2023, seperti berikut ini:
1. Aturan pakaian tes SKD CPNS 2024 laki-laki
- Memakai kemeja lengan panjang warna putih polos tak bercorak
- Mengenakan celana panjang hitam polos tanpa corak dan bukan celana jeans.
- Sepatu warna hitam (Pantofel)
- Tidak memakai ikat pinggang.
2. Aturan pakaian tes SKD CPNS 2024 perempuan
- Mengenakan kemeja lengan panjang warna putih polos tanpa corak.
- Memakai celana panjang atau rok warna itam polos, bahan celana bukan jeans.
- Memakai sepatu tertutup warna hitam (pantofel)
- Tidak memakai ikat pinggang
Baca Juga: Berapa Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024? Ini Ketentuan Terbarunya!
3. Aturan pakaian tes SKD CPNS perempuan berjilbab
- Memakai kemeja lengan panjang warna putih polos
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak, tidak boleh yang berbahan jeans
- Memakai jilbab warna hitam polos
- Memakai sepatu warna hitam tertutup (disarankan pantofel)
- Tidak memakai ikat pinggang.
Demikian itu informasi aturan pakaian tes SKD CPNS 2024. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh