“Sungguh ibu lebih berhak atas pengasuhan daripada ayah karena beberapa alasan berikut: pertama, kasih sayangnya lebih luas serta kesabarannya lebih besar dalam menanggung beban pengurusan dan pendidikan; kedua, ibu lebih lembut dalam mengasuh dan menjaga anak-anak, dan lebih mampu mencurahkan perasaan dan kasih sayang yang mereka butuhkan.” (Musthafa al-Khin dkk., al-Fiqh al-Manhaji, jilid IV, halaman 191).
Kendati demikian, tidak serta merta ibu bisa mengasuh anak. Ada beberapa syarat mengenai hak asuh anak dalam hukum Islam. Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi memberikan 7 syarat hak asuh anak.
Berikut ini syarat hak asuh anak:
1. Berakal sehat. Karenanya bagi perempuan yang gila tidak boleh mengasuh anak, baik gilanya terus-menerus maupun terkadang saja. Namun jika gilanya hanya sedikit, semisal sehari dalam setahun, maka hak pengasuhan tidak batal.
2. Merdeka. Karenanya dalam konteks dahulu ketika masih berlaku perbudakan manusia, budak wanita tidak mempunyai hak asuh anak.
3. Muslimah, sebab anak seorang muslim tidak boleh diasuh oleh wanita nonmuslim.
4. Punya sifat ‘iffah atau bisa menjaga kehormatan dirinya
5. Dapat dipercaya. Karenanya anak tidak boleh diasuh oleh wanita fasik.
6. Mempunyai tempat tinggal yang tetap.
Baca Juga: Bahas Hak Asuh Anak, Cara Bicara Atalarik Syah Jadi Gunjingan: Perasaan Dulu Gak Gini
7. Belum menikah lagi dengan lelaki yang tidak mempunyai hubungan mahram dengan anak.