Suara.com - Dalam pernikahannya, Sandra Dewi dan Harvey Moeis mengaku telah membuat perjanjian pisah harta. Alasannya karena masing-masing mereka memiliki pekerjaan sendiri yang dijadikan lahan penghasilan.
"Kami bersama yang menentukan (pisah harta). Saya punya karier sendiri, suami saya punya pekerjaan sendiri. Saya tidak mengerti pekerjaan suami saya, suami saya pun tidak mengerti pekerjaan saya," ujar Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Perjanjian tersebut disaksikan oleh notaris dan dilakukan sebelum mereka resmi menikah, tepatnya pada 12 Oktober 2016. Lantas, bagaimana sebetulnya pisah harta dalam pernikahan dan apa keuntungannya?
Keuntungan Pisah Harta Dalam Pernikahan
Baca Juga: Punya Banyak Rekening, Sandra Dewi Ungkap Telah Lakukan Pisah Harta dengan Harvey Moeis Sejak 2016
Perjanjian pisah harta adalah kesepakatan antara suami istri soal kepemilikan harta benda selama pernikahan. Dengan menerapkan hal ini, kedua pihak sepakat untuk memisahkan harta masing-masing.
Pisah harta sendiri diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun berikut bunyi pasal dalam UU Perkawinan yang dimaksud.
“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Meski begitu, perjanjian pisah harta tak bisa disahkan jika melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. Lalu, hal ini juga berlaku sejak pernikahan dan tidak dapat diubah kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.
Biasanya, pasangan yang memilih membuat perjanjian pisah harta dikarenakan masing-masing mereka punya penghasilan sendiri. Selain itu, memang ada keuntungan dari menerapkan hal tersebut. Berikut daftarnya.
Baca Juga: Sandra Dewi Bohong ke Anak, Sebut Harvey Moeis Wamil Seperti BTS
- Menjamin harta benda yang diperoleh suami atau istri sebelum menikah
- Melindungi harta para pihak dalam hal terjadi kerugian usaha atau dinyatakan pailit
- Melindungi hak-hak istri jika suami melakukan poligami
- Jika salah satu pihak akan menjual atau menjaminkan hartanya maka tidak memerlukan persetujuan dari pihak lainnya
- Menghindari perkawinan yang tidak sehat
Soal pisah harta itu, Sandra mengaku dapat lebih leluasa menggunakan pendapatan miliknya. Ia tak mau membebani suami saat keluarganya datang meminta bantuan, di mana ia memilih memakai uangnya sendiri.
"Jadi, misal ada yang butuh apa, keluarga masih suka datang ke saya. Saya tidak mau suami ikut menanggung beban itu," ujar Sandra.
Dalam kesaksiannya pada sidang tersebut, Sandra menceritakan perjalanan kariernya yang sudah berjalan puluhan tahun. Ia menegaskan dirinya mandiri dan mapan secara keuangan sejak sebelum menikah.
Sementara terkait pekerjaan Harvey Moeis, Sandra Dewi mengaku mengetahui suaminya adalah pengusaha tambang batubara. Meski dicecar hakim bahwa suaminya tersangka korupsi, ia tetap menyebut Harvey pebisnis.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti