Suara.com - Ketika pasangan bercerai, umumnya anak-anak yang masih di bawah umur akan ikut dengan ibunya. Hal ini mengingat anak membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari figur ibu. Namun, pada beberapa kasus, perceraian bisa saja disebabkan oleh perselingkuhan yang dilakukan oleh sang istri. Dalam kondisi seperti itu, bagaimana dengan hak asuh anak?
Indonesia secara legal memiliki undang-undang tersendiri untuk mengatur hak asuh anak setelah perceraian, dengan asumsi kejadian perselingkuhan yang dialami berujung dengan keputusan untuk berpisah antara suami dan istri. Regulasi yang dimaksud adalah Pasal 105 jo dan Pasal 156 KHI. Simak penjelasan selengkapnya mengenai hak asuh anak jika istri selingkuh.
Hak Asuh Anak Menurut Aturan yang Berlaku
Pasal tersebut menyebutkan bahwa menjadi hak seorang ibu untuk mengasuh anak berusia di bawah 12 tahun. Namun jika sang ibu meninggal, hak asuh akan digantikan oleh perempuan yang masih memiliki garis lurus ke atas dari ibu, ayah, dan perempuan yang masih berada di garis lurus ke atas dari ayah.
Baca Juga: Air Mata Baim Wong: Bongkar Perselingkuhan Paula Verhoeven dan Sahabatnya
Dalam konteks sang istri berselingkuh, hak asuh atas anak tidak kemudian jatuh ke tangan sang ayah. Setelah terbukti selingkuh, jika sang istri mengajukan gugatan cerai, maka hak asuhnya tetap akan dimiliki oleh sang istri jika kebutuhan anak tidak pernah berkurang dan mereka mendapatkan kasih sayang dan pendidikan yang baik.
Namun demikian, ada kemungkinan hak asuh tidak lagi di tangan sang ibu. Jika sang ibu tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama bisa memindahkan hak asuh kepada kerabat lain yang memiliki hak asuh setara di mata hukum.
Sang ayah dapat mengajukan permohonan pemindahan hak asuh anak pada Pengadilan Agama. Hal ini memerlukan alasan yang cukup kuat untuk mendukung permintaan pemindahan hak asuh anak tersebut sehingga dapat meyakinkan Pengadilan Agama untuk melaksanakan permintaan yang bersangkutan.
Pembuktian Perselingkuhan
Mengacu pada Pasal 284 KUHP, perselingkuhan harus terlebih dahulu dibuktikan sesuai dengan ketentuan. Pada regulasi ini, perselingkuhan dapat dibuktikan dengan bukti berupa video atau bukti tertulis yang menyatakan telah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinahan, dengan tujuan meyakinkan majelis hakim.
Baca Juga: Usai 2 Tahun Menikah, Jiyeon T-ara dan Hwang Jae-gyun Umumkan Perceraian
Ini kenapa pembuktian kasus perselingkuhan cukup sulit terjadi karena bukti pendukungnya harus jelas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Itu tadi sekilas pembahasan mengenai hak asuh anak jika istri selingkuh.
Kontributor : I Made Rendika Ardian