Suara.com - Bulan Oktober menjadi salah satu momen bersejarah bagi para santri di tanah air. Sebab di bulan ini, diperingati Hari Santri Nasional tepatnya pada 22 Oktober.
Adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Penetapan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober merupakan pemenuhan janji politik Jokowi. Ini bermula dari usulan para santri saat Jokowi bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Babussalam Desa Banjarejo, Malang tahun 2014.
Jokowi lalu berjanji kepada para santri akan memperjuangkan Hari Santri Nasional jika terpilih sebagai Presiden RI. Jokowi kemudian menandatangani komitmen untuk menetapkan Hari Santri Nasional tanggal 1 Muharram.
Namun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mengusulkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Sebab Pada 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy'ari, ulama sekaligus pahlawan nasional Indonesia mencetuskan fatwa resolusi jihad.
Resolusi jihad dicetuskan untuk mempertahankan kemerdekaan RI setelah Indonesia kembali diserang oleh sekutu.
Pada tahun 2024 ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusung tema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan” pada peringatan Hari Santri 2024.
Sebagai hari penting nasional, apakah hari santri 2024 adalah hari libur atau tanggal merah? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024 Libur atau Tidak?
Peringatan Hari Santri Nasional bukan merupakan hari libur nasional. Ini tertuang dalam Diktum Kedua dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2015, bahwa "Hari Santri bukan merupakan hari libur".
Sebagaimana diatur dalam SKB3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, tanggal 22 Oktober 2024 bukan merupakan tanggal merah.