Belasan orang dari GAMKI Sumut mendatangi Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 lalu. Diwakili Sekjen GAMKI Sumut, Swangro Lumbanbatu, mereka melaporkan Ratu Entok atas dugaan penistaan agama.
Swangro mengatakan, perbuatan Ratu Entok di media sosial sudah menistakan agama Kristen karena menghina Yesus Kristus.
"Kontennya yang pertama, menunjukkan soal laki-laki gondrong. Bagi kami sebagai umat Kristiani itu menghina agama kami ataupun bahasa sederhananya penistaan agama," kata Swangro, Jumat (4/10/2024).
Dilaporkan ke polisi, Ratu Entok menyampaikan permintaan maaf. Dia merasa tak melakukan penistaan agama sebagaimana yang dituduhkan pelapor.
"Tanpa membela diri, karena apa pun ceritanya cuma satu pesan Entok untuk seluruh rakyat Indonesia, takkan mungkin Entok berniat menista apa pun itu. Kalaupun ada yang tersakiti atau tidak sesuai dengan bicara, Entok memohon kepada rakyat Indonesia yang beragam Kristen Katolik, Entok salah memegang foto karena Entok bukan bagian iman tersebut," katanya.
Ditangkap Polisi
Aparat kepolisian menyelidiki laporan GAMKI terhadap Ratu Entok. Hasil penyelidikan, kasus Ratu Entok sudah memenuhi dua alat bukti. Selebgram ini pun ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi lalu menangkap Ratu Entok di kediamannya pada 8 Oktober 2024. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Ratu Entok dijerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena unggahannya yang diduga menghina agama Kristen.
Menurut Hadi, Ratu Entok sengaja membuat video itu untuk membalas komentar pengguna media sosial yang memintanya memotong rambut karena ia dianggap seorang laki-laki.
"Jadi, yang bersangkutan ini membalas komentar dari salah satu akun media sosial yang menyebutkan yang bersangkutan supaya memotong rambut dan sebagainya. Kemudian RT membalas melalui akun dengan memposting di akun media sosialnya sambil menunjukkan foto yang kita lihat sendiri," kata Hadi.