Suara.com - Audiensi sejumlah hakim dengan DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024) membuka fakta baru tentang gaji hakim yang mereka terima.
Adapun dalam audiensi tersebut, perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengeluhkan bahwa gaji dan tunjangan hakim setara dengan uang jajan anak sulung Raffi Ahmad, Rafathar selama tiga hari.
"Untuk sejahtera, kami kelayakan hidup, gaji kami saat ini itu bisa jadi kayak uang jajan Rafathar tiga hari," ujar koordinator SHI dalam audiensi tersebut, dilansir pada Kamis (10/10/2024).
Sontak, SHI menuntut agar pemerintah mengabulkan kenaikan gaji hakim. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, benarkah gaji hakim setara dengan uang jajan Rafathar? Berikut rincian nominalnya.
Gaji Hakim ASN: Tunjangannya Fantastis

Lantaran terhitung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji hakim di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).
Adapun gaji yang diterima oleh seorang hakim tergantung dengan golongan yang mereka miliki. Rentang untuk gaji hakim sesuai dalam PP tersebut adalah Rp2.064.100 hingga Rp4.978.000. Berikut rincian selengkapnya:
Golongan III
- Golongan III/a: Rp2.064.100 - Rp3.929.700
- Golongan III/b: Rp2.151.400 - Rp4.047.600
- Golongan III/c: Rp2.242.400 Rp4.169.000
- Golongan III/d: Rp2.337.300 - Rp4.294.100
Golongan IV
Baca Juga: Hakim Ngotot Naik Gaji: Sistem Pengupahan Nasional Harus Diatur Secara Adil!
- Golongan IV/a: Rp2.436.100 - Rp4.422.900
- Golongan IV/b: Rp2.539.200 - Rp4.555.600
- Golongan IV/c: Rp2.646.600 - Rp4.692.300
- Golongan IV/d: Rp2.758.500 - Rp4.833.000
- Golongan IV/e: Rp2.875.200 - Rp4.978.000
Selain gaji, hakim juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, rumah dinas, transportasi, serta jaminan kesehatan dan keamanan.