"Saya yakin PA awalnya tidak tahu kalau itu akan direkam dan disebarluaskan. Tapi apa mau dikata, karena akhirnya sudah direkam dan disebarluaskan, akhirnya dia bilang terserah," terang Roy Suryo.
Pakar telematika ini pun mengingatkan supaya mantan istri Niko Al Hakim itu berhati-hati. Pasalnya, ia bisa saja dilaporkan atas UU Perlindungan Data Pribadi.
"Next time sebaiknya hati-hati dengan penyebaran seperti ini. Lebih baik terbuka saja kalau memang mau direkam," jelas Roy Suryo.
"Kita sudah punya UU Perlindungan Data Pribadi. Misalnya si lawan bicara ini tidak menyetujui percakapannya disebarluaskan, dia bisa nuntut," tandasnya.