Suara.com - Gelar Honoris Causa yang diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) kepada Raffi Ahmad menuai kontoversi lantaran dinilai tak sesuai prosedur. Lantas, bagaimana sejarah Honoris Causa?
Gelar Honoris Causa sering kali diberikan sebagai bentuk penghormatan atas pencapaian dan pengalaman hidup seseorang. Gelar ini diberikan dengan titel H.C yang berarti "honoris causa", di mana dalam bahasa Latin artinya "demi kehormatan".
Gelar ini diberikan sebagai bentuk penghargaan tanpa harus memenuhi persyaratan akademis tertentu. Penerima gelar ini mungkin tidak memiliki hubungan langsung dengan institusi yang menganugerahkannya, namun dianggap memberikan kontribusi penting di bidang tertentu.
Biasanya, universitas menganugerahkan gelar ini sebagai pengakuan atas dampak positif yang diberikan oleh seseorang di berbagai bidang, seperti ilmu pengetahuan, seni, pendidikan, sosial, dan budaya.
Sejarah Gelar Honoris Causa
Mengutip dari laman Society for U.S. Intellectual History, praktik pemberian gelar Honoris Causa dimulai oleh universitas-universitas di Eropa pada Abad Pertengahan.
Gelar pertama dianugerahkan oleh Universitas Oxford sekitar tahun 1478 atau 1479 kepada Lionel Woodville, Dekan Exeter, saudara ipar Edward IV dan calon Uskup Salisbury.
Pada awalnya, pemberian gelar Honoris Causa dianggap sebagai sesuatu yang tidak lazim. Namun, pada abad ke-16, praktik ini mulai menjadi umum, terutama di universitas-universitas yang kurang terkenal.
Pemberian gelar Honoris Causa bertujuan agar penerimanya memperoleh hak yang sama seperti pemegang gelar lainnya, termasuk hak untuk menambahkan titel doktor di depan namanya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Pakai Uang Pribadi untuk Terima Gelar Doktor Honoris Causa di Thailand
Kriteria Penerima Gelar Honoris Causa