Suara.com - Seleksi PPPK 2024 terbagi jadi dua kategori yaitu PPPK full time dan paruh waktu. Lantas perbedaan PPPK full time dan paruh waktu? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasanya lengkap dengan tugas, masa kerja, gaji dan tunjangannya.
Mungkin ada yang masih bingung apa itu PPPK paruh waktu. Jadi PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang dibuat guna menghindari PHK usai dihapusnya pekerja honorer pada 28 November 2023. Ada perbedaan antara PPPK Paruh Waktu PPPK full time.
Nah untuk lebih jelasnya, yuk simak berikut ini perbedaan PPPK full time dan paruh waktu lengkap dengan tugas, masa kerja, gaji, dan tunjangannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Perbedaan PPPK Full Time dan Paruh Waktu
PPPK penuh waktu merupakan ASN yang bekerja secara full waktunya selama 8 jam per hari sedang PPPK paruh bekerja 4 jam per hari. Adapun tugas PPPK full time juga lebih banyak dibanding tugas PPPK paruh waktu karena jam kerja keduanya juga berbeda.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Sampai Kapan? Cek Jadwal Terbaru di Sini!
Untuk masa kerja PPPK full time dan paruh waktu sama-sama sistemnya kontrak selama beberapa tahun. Namun PPPK full time ini harus bekerja di kantor dan mendapat pakaian Dinas, sedangkan PPPK paruh waktu tidak wajib ada di kantor dan tidak dapat pakaian dinas.
Untuk gaji dan tunjangan PPPK full time dan paruh juga jelas berbeda. Besaran gaji PPPK paruh ini bisa lebih kecil dibanding gaji tenaga honorer karena penyesuaian tugas, jam kerja, bidang, dan wewenang yang diberikan padanya.
Untuk gaji tenaga honorer sendiri berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yaitu kisaran Rp2,07 juta - Rp5,61 juta per bulan. Itu artinya, gaji PPPK paruh besarannya di bawah angka tersebut.
Sedangkan untuk gaji full time ini juga tentunya lebih besar dari gaji PPPK paruh waktu karena tugas, jam kerja, bidang, dan wewenangnya juga berbeda. Adapun gaji PPPK full time ini disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Berdasarkan golongannya, gaji terendah untuk PPPK full time yaitu kisaran Rp1.938.500 - Rp2.900.900 (golongan I), sedangkan untuk gaji terbesar PPPK full time yaitu Rp4.462.500 - Rp7.329.000 (golongan XVII).
Baca Juga: Gaji Hakim 12 Tahun Tak Naik-naik, Cak Imin Bilang Begini
Untuk tunjungan PPPK full time dan paruh waktu juga jelas berbeda. Namun belum ada informasi detail mengenai tunjangan PPPK paruh waktu, namun yang pasti nominalnya di bahwa tunjangan PPPK full time.
Demikian ulasan mengenai perbedaan PPPK full time dan paruh waktu lengkap dengan tugas, masa kerja, gaji, dan tunjangannya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi