Tes SKD CPNS Bawa Apa Saja? Ini Tata Tertib yang Wajib Dipatuhi!

Selasa, 08 Oktober 2024 | 14:59 WIB
Tes SKD CPNS Bawa Apa Saja? Ini Tata Tertib yang Wajib Dipatuhi!
Tes SKD CPNS Bawa Apa Saja? Ini Tata Tertib yang Wajib Dipatuhi! [Foto: Beritajatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksanaan SKD yang hanya tinggal menunggu jadwal disambut dengan animo baik oleh pendaftar yang akan menjalaninya. Sebagai salah satu persiapan, artikel ini ditujukan agar Anda tahu benar tata tertib saat SKD. Selain itu, kira kira tes SKD CPNS bawa apa saja?

Perlengkapan atau barang yang boleh dan tidak boleh dibawa saat melaksanakan ujian sendiri tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN.

Tata Tertib SKD CPNS

  • Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi
  • Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi registrasi dari panitia seleksi sebelum seleksi dimulai
  • Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
  • Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera di kartu peserta
  • Membawa KTP asli, atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku (asli atau fotokopi), KK asli, Fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai, atau identitas kependudukan digital dan tangkapan layar IKD yang sudah dicetak
  • Pelamar titik lokasi luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia
  • Membawa Kartu Peserta Seleksi
  • Menggunakan pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu
  • Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia
  • Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung
  • Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan
  • Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
  • Dilarang merokok di ruang seleksi
  • Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi
  • Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian

Jadi dari penjelasan tata tertib di atas, barang yang harus dibawa atau digunakan adalah pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu, KTP asli atau berkas pengganti lain, Kartu Peserta Seleksi, dan identitas berupa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia jika memenuhi ketentuan yang berlaku.

Barang yang Dilarang Dibawa

Beberapa barang juga tidak boleh dibawa ketika melaksanakan tes SKD CPNS ini. Barang-barang tersebut adalah buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, senjata tajam atau sejenisnya, dan alat tulis kecuali pensil kayu.

Baca Juga: Berapa Skor Tertinggi SKD CPNS 2023? Cek Datanya di Sini!

Selain itu ada pula daftar pelanggaran yang sebaiknya turut diindahkan, karena membuat Anda tidak diperkenankan mengikuti tes. Beberapa hal yang dimaksud adalah tidak memiliki PIN registrasi, tidak membawa KTP atau identitas pengganti yang disyaratkan, menggunakan kaos, celana jeans, dan sandal.

Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan mulai dari teguran, hingga pembatalan status peserta sampai pada titik diskualifikasi.

Itu tadi sekilas tentang tes SKD CPNS  bawa apa saja yang bisa disampaikan dalam artikel singkat kali ini. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Baca Juga: Kapan Pengumuman Jadwal SKD CPNS 2024? Siap-siap Cek Akun SSCASN!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI