Suara.com - Bagaimana hukum Islam membunuh karena membela diri? Pertanyaan ini turut menjadi sorotan usai seorang pria Makassar memukul seorang pria yang telah melecehkan kekasihnya dan pria tersebut dikabarkan tewas.
Kabar ini awal mulanya tersebar usai dibagikan oleh akun Twitter @heraloebss pada Minggu (29/9/2024). Unggahan tersebut pun langsung viral di media sosial.
"Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tewas setelah dipukul karena berperilaku tidak senonoh terhadap seorang karyawan kafe." demikian tulis @heraloebss.
Seiring ramainya pemberitaan tersebut, lantas muncul pertanyaan bagaimana hukum islam memandang seseorang yang membunuh karena membela diri? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Dosa Besar Membuka Aib Orang Lain dalam Islam
Hukum Islam Membunuh Karena Membela Diri
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam kitab fikih Kifayatu al-Akhyar milik Syaikh Abu Bakar al-Hishni, disebutkan bahwa tindakan perampasan atau pemaksaan sampai menghilangkan nyawa disebut as-Shoo’il. Adapun bunyi kutipan dalam kitabnya sebagai berikut:
من صال على شخصٍ مسلم بغير حقّ يريد قتله، جاز للمقصود دفعه عن نفسه ان لم يقدرعلى هرب أو تحصّنٍ بمكان أو غيره. فإن قدر على ملجأ وجب عليه ذلك لأنه مأمور بتخليص نفسه بالأهون. وهذا هو الصحيح من اختلاف كثير.
“Siapa yang menyerang seorang muslim tanpa ada alasan yang dibenarkan, dengan tujuan untuk membunuhnya (muslim), boleh bagi muslim itu untuk melawannya jika ia tidak bisa kabur atau berlindung di suatu tempat atau upaya lainnya. Jika ia mampu mencari tempat berlindung, maka wajib baginya untuk berlindung dulu karena seorang muslim diperintahkan untuk membebaskan dirinya dari aktivitas yang lebih hina (karena menghabisi nyawa atau merampas milik orang lain pada dasarnya adalah perbuatan hina). Dan ini adalah pendapat yang sahih dari aneka ragam pendapat.”
Dari kutipan kita di atas, dapat disimpulkan bahwa terkait hukum membunuh orang untuk membela diri yaitu terbagi menjadi dua macam. Adapun penjelasannya sebaga berikut:
Baca Juga: Simak Baik-Baik! Inilah Hukum Islam Anak Durhaka pada Ibu
1. Boleh Membela Diri
Jika kamu diserang dan membahayakan keselamatanmu, sedangkan kamu yang tidak memungkinkan untuk melarikan diri atau menghindar, maka hukumnya boleh untuk membela diri. Misalnya membela diri dengan membunuh orang yang akan menyerang.
2. Mencari Perlindungan
Jika kamu diserang orang dan menempatkanmu dalam situasi berbahaya, namun masih memungkinkan bagimu untuk melarikan diri atau mencari perlindungan, maka lebih diutamakan untuk mencari perlindungan lebih dahulu. Sebab pada dasarnya, menghindari keburukan itu lebih utama.
Demikian penjelasan mengenai hukum Islam membunuh karena membela diri.
Kontributor : Ulil Azmi