Suara.com - Beberapa waktu lalu, Zulkifli Hasan, selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menghancurkan sekitar 415 ribu kosmetik atau senilai Rp11,4 miliar yang beredar tanpa izin edar BPOM.
Tak hanya merugikan perusahaan kosmetik lain yang sudah mengurus izin edar BPOM, kosmetik ilegal tersebut juga menimbulkan bahaya bagi yang menggunakannya.
"Hasil pengawasan yang kami laporkan hari ini hubungannya dengan kosmetik impor dan tindak lanjut produk peredaran tidak hanya berisiko pada masyarakat menimbulkan ketidakadilan pada pelaku usaha lokal," ujar Prof Taruna Ikrar selaku kepala BPOM RI.
Pihak BPOM yang menjelaskan bahwa kebanyakan produk tanpa izin edar tersebut kebanyakan berasal dari China dan Thailand.
Baca Juga: Gara-Gara Pondcast Edukasi Skincare, dr Richard Lee Dipanggil BPOM
Bahaya Pakai Skincare tanpa Izin Edar BPOM
Meski relatif lebih murah, jangan sampai Anda tergiur mencoba skincare tanpa izin BPOM. Sebab, bahan-bahan berbahaya dalam produk make up yang sudah dilarang oleh BPOM bisa menyebabkan efek buruk berkepanjangan.
Awalnya, Anda mungkin hanya merasakan iritasi, alergi, atau munculnya bintik-bintik. Akan tetapi, bahan berbahaya dalam kosmetik bisa menimbulkan dampak buruk jangka panjang berupa kerusakan otak, ginjal, hingga gangguan pada janin apabila digunakan oleh ibu hamil.
Sebagai contoh, penggunaan Rhodamin B yang kerap ditemukan pada produk lipstik ilegal bisa menyebabkan kerusakan hati dan meningkatkan risiko kanker.
Sementara itu, pemakaian merkuri dalam jangka panjang dalam produk kosmetik bisa meningkatkan risiko kerusakan sistem pencernaan, ginjal, hingga saraf karena sifatnya yang korosif.
Baca Juga: 3 Basic Skincare Glamazing untuk Mencerahkan Wajah, Harga Rp90 Ribuan
Fungsi BPOM di sini adalah menentukan apakah produk kosmetik yang akan dijual sudah memenuhi standar keamanan, salah satunya adalah dari kandungan yang dimiliki. Oleh karena itulah, produk skincare atau kosmetik tanpa izin edar BPOM berisiko menimbulkan bahaya bagi diri Anda.
Daftar Merk Kosmetik Impor yang Berbahaya
BPOM telah menyita dan menghancurkan lebih dari 415 ribu kosmetik ilegal. Sejauh ini, belum ada rilis resmi tentang merk-merk yang disita saking banyaknya.
Akan tetapi, Taruna Ikrar menyebut bahwa sebagian besar adalah merk dari luar negeri yang diperkirakan masuk melalui perbatasan Indonesia.
"Sebagian besar produk dari China, Filipina, Thailand, Malaysia. Merek Ilegal di antaranya adalah Lamelia, Brilliant, Bare, Meta, kenapa kami sebutkan supaya masyarakat tahu ini belum teregister di BPOM," ujar Taruna Ikrar
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri