Berbeda dengan menjadi anggota DPR RI, syarat maju sebagai CPNS terdiri dari beberapa tahap. Semuanya diawali dengan tahap seleksi administrasi yang kemudian dilanjutkan dengan tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).
Untuk tahap administrasi, dokumen yang dibutuhkan berbeda-beda tergantung instansi yang didaftar. Kebanyakan instansi mensyaratkan ijazah, pasfoto terbaru, transkrip nilai, KTP, serta surat pertanyaan dan surat lamaran. Ada juga yang mensyaratkan surat keterangan sehat hingga SKCK.
Pada tahap SKD, peserta yang telah lolos administrasi harus mengerjakan soal yang terdiri dari tiga materi, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Kemudian dilakukan perangkingan skor SKD untuk memilih peserta yang lolos. Di mana jumlah peserta yang lolos dipilih sebanyak 3 kali formasi dan langsung maju ke tahap SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Baru setelahnya dilakukan perangkingan lagi untuk memilih peserta yang resmi lolos CPNS.
Jadi, seperti itulah beda syarat dan tahap mendaftar sebagai anggota DPR RI vs CPNS. Bagaimana pendapatmu?