Suara.com - Anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) periode 2024-2029 telah dilantik. Di antara semua anggota yang lolos, banyak di antaranya adalah wajah familiar karena berasal dari kalangan artis.
Lolosnya para artis sebagai anggota DPR RI lalu ramai dibahas di media sosial, termasuk di akun Instagram lambegosiip. Tak sedikit netizen yang membandingkan cara lolos menjadi anggota DPR dengan seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Para netizen menilai bahwa cara menjadi anggota DPR lebih mudah dari tes seleksi CPNS. Mereka pun mengomentari para artis yang berhasil lolos sebagai anggota dewan.
"Giliran rakyat biasa aja mau jadi PNS susah bener, nyari kerjaan susah," kritik netizen. "Coba anggota DPR suruh ikutan tes CAT juga ya, sama kayak tes CPNS apakah masuk kualifikasi gak hee," sahut yang lain.
Baca Juga: Kimberly Ryder Lapor Polisi, Ibunda: 5 Tahun Bersabar, Daripada Anak Gue Cacat!
"Harusnya jadi anggota DPR juga harus dites pake soal-soal kayak CPNS gitu, biar ketahuan pikirannya asli apa abal-abal. Biar kerjanya gak tidur kalo rapat," komentar netizen lain.
Berangkat dari komentar tersebut, memangnya apa saja syarat menjadi anggota DPR RI? Dan, seperti apa juga tes seleksi CPNS?
Syarat Menjadi Anggota DPR RI
Syarat-syarat maju menjadi calon anggota DPR RI sebenarnya bisa diakses melalui berbagai sumber, salah satunya laman resmi dpr.go.id. Beberapa syaratnya adalah sebagai berikut:
- Berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun
- Latar pendidikan minimal SMA (Sekolah Menengah Atas)
- Calon anggota DPR RI harus berasal dari sebuah partai politik
- Tidak diperkenankan maju sebagai calon independen tanpa partai
- Warga Negeri Indonesia yang sehat secara jasmani dan rohani
Selain itu, calon anggota DPR RI juga tidak pernah terpidana penjara 5 tahun dan bebas dari praktik penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Apabila calon yang bersangkutan pernah menjadi mantan narapidana, maka tetap dipersilakan mendaftar tapi harus sudah menjelani hukuman penjara dan wajib mengumumkan kepada publik.
Baca Juga: Deretan Tas Mewah Anggota DPR RI dan Keluarganya saat Pelantikan, Netizen: 'Merakyat' Sekali
Syarat Menjadi CPNS
Berbeda dengan menjadi anggota DPR RI, syarat maju sebagai CPNS terdiri dari beberapa tahap. Semuanya diawali dengan tahap seleksi administrasi yang kemudian dilanjutkan dengan tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).
Untuk tahap administrasi, dokumen yang dibutuhkan berbeda-beda tergantung instansi yang didaftar. Kebanyakan instansi mensyaratkan ijazah, pasfoto terbaru, transkrip nilai, KTP, serta surat pertanyaan dan surat lamaran. Ada juga yang mensyaratkan surat keterangan sehat hingga SKCK.
Pada tahap SKD, peserta yang telah lolos administrasi harus mengerjakan soal yang terdiri dari tiga materi, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Kemudian dilakukan perangkingan skor SKD untuk memilih peserta yang lolos. Di mana jumlah peserta yang lolos dipilih sebanyak 3 kali formasi dan langsung maju ke tahap SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Baru setelahnya dilakukan perangkingan lagi untuk memilih peserta yang resmi lolos CPNS.
Jadi, seperti itulah beda syarat dan tahap mendaftar sebagai anggota DPR RI vs CPNS. Bagaimana pendapatmu?