Suara.com - Nikita Mirzani tidak hanya melaporkan Vadel Badjideh ke polisi atas kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya, LM. Ia juga melaporkan pengacara Vadel, Razman Arif Nasution ke kepolisian.
Razman Arif Nasution dilaporkan atas dugaan penyebaran hasil USG anak Nikita Mirzani kepada awak media. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi pelaporan tersebut dan mengungkap alasan Nikita.
“Yang dilaporkan inisial saudara RAN. Pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukkan foto USG milik anak korban atau anak pelapor," jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (3/10/2024).
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seorang wanita inisial NM tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya,” lanjutnya.
Nikita Mirzani berniat menjerat Razman Arif lewat Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Menanggapi tuduhan Nikita Mirzani ini, Razman Arif langsung memberikan klarifkasinya. Apa saja pengakuannya?
1. Kliennya memiliki hak jawab atas tuduhan
Menurut Razman Arif Nasution, ia berbicara dengan kapasitas sebagai kuasa hukum Vadel Badjideh. Ia mengatakan kliennya memiliki hak jawab atas tuduhan yang diperkarakan oleh Nikita Mirzani.
“Kalau lah kita juru bicara klien di depan kita, apalagi udah ngaku disuruh kita untuk menyampaikan untuk kebaikan dan untuk menjadi hak jawab bagi dia,” ujar Razman Arif.
Baca Juga: 5 Fakta Pemeriksaan Vadel Badjideh, Santuy Joget usai Dicecar 33 Pertanyaan oleh Polisi
2. Alasan memamerkan hasil USG untuk klarifikasi