Keberadaan Gibran Misterius, 10 Oktober Bisa Bikin Jalannya Tak Mulus?

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 16:33 WIB
Keberadaan Gibran Misterius, 10 Oktober Bisa Bikin Jalannya Tak Mulus?
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat keempat Pilpres 2024, Minggu (21/1/2024) malam. [hasil tangkap layar/suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keberadaan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjadi misterius. Pasalnya, putra sulung Presiden Joko Widodo itu belakangan tak tampak batang hidungnya.

Ketidakmunculan Gibran sejalan dengan isu bahwa dirinya adalah sosok di balik akun Kaskus kontroversial Fufufafa. Usia viralnya Fufufafa, Gibran jarang muncul di publik.

Gibran bahkan tidak hadir dalam pelantikan anggota DPR RI, Rabu (2/10/2024). Hanya presiden terpilih Prabowo Subianto yang hadir, ditemani oleh putranya Didit Hadiprasetyo.

Lama tak muncul, tanggal 10 Oktober mendatang disebut-sebut sebagai hari keramat untuk Gibran. Pasalnya tanggal itu menjadi penentuan jadi tidaknya ia dilantik sebagai wapres pada 20 Oktober mendatang.

Baca Juga: Hubungan dengan Gibran Nampak Canggung, Rocky Gerung Sarankan Prabowo Lakukan Hal Ini Setelah Dilantik

Gibran dan 10 Oktober

Tanggal 10 Oktober disebut-sebut menjadi penentuan Gibran jadi dilantik atau tidak. Pasalnya tanggal tersebut akan dibacakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada terkait gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran.

Diketahui, partai di bawah pimpinan Megawati Soekarnoputri itu menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN atas penerimaan pencalonan Gibran. Gugatan tersebut dilayangkan PDIP pada 2 April 2024 lalu.

Pada gugatannya, PDIP mempersoalkan KPU RI yang meloloskan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Pada satu permohonan dalam gugatan, penggugat (PDIP) meminta tergugat (KPU) untuk mencabut dan mencoret pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres terpilih.

Baca Juga: Fotonya Muncul di Baliho Bertuliskan 'Guru Bangsa', Presiden Jokowi dan Iriana Panen Cibiran

"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," tulis gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Kendati demikian, Komunikolog Universitas Dian Nusantara (Undira) Jakarta, Tamil Selvan menyampaikan pelantikan tidak bisa ditunda karena ada gugatan PTUN.

Gibran Rakabuming Raka (Instagram/gibran_rakabuming)
Gibran Rakabuming Raka (Instagram/gibran_rakabuming)

"KPU sudah menetapkan secara resmi pemenang Pilpres 2024, tinggal menunggu dilantik saja pada 20 Oktober 2024," kata Tamil dalam keterangan tertulisnya, dikutip Suara.com, Jumat (4/10/2024). 

Tamil juga menilai, tidak masuk akal putusan PTUN bisa membatalkan putusan MK. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang bisa menghalangi pelantikan Prabowo-Gibran, termasuk gugatan ke PTUN.

“Secara politik saya melihat tuntutan atau gugatan PDIP ke PTUN ini adalah bagian daripada bargaining politik PDIP terhadap penguasa hari ini maupun penguasa yang menang pilpres," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI