Penempatan saksi yang terancam dalam safe house tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf K UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Untuk itu, penggunaan rumah aman juga tidak bisa sembarangan.
Biasanya melibatkan operasi perlindungan khusus sehingga penggunaannya lebih selektif. Proses untuk menggunakan safe house juga diketahui lebih rumit dan membutuhkan biaya yang cukup besar.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menempatkan saksi dalam safe house agar tak mendapat tindak kekerasan dan ancaman. Oleh karenanya, rumah ini menerapkan pengemanan berstandar tinggi.
Keamanan itu bukan hanya pada bangunan dan isinya, tetapi juga beberapa hal lainnya. Mulai dari penjaga, pengemudi atau transporter, serta lokasinya yang strategis agar mudah dituju dalam kondisi darurat.
Di sisi lain, Nikita sudah mulai berkomunikasi dengan Lolly, meskipun masih terbatas. Dalam obrolannya itu, putrinya disebut telah menyampaikan permohonan maaf. Ia juga meyakini Lolly akan menyadari perbuatannya.
"Sudah sedikit ngobrol sama Laura. Dia bilang, i'm so sorry ami atas yang sudah dilakukan. Mungkin lambat laun Laura akan tersadar bahwa pilihannya salah. Saat dia emosi, mungkin dia mendekati atau didekati orang-orang yang salah. Kalau sekarang dia sudah bisa berfikir, selama 2 tahun kurang ini yang deketin atau yang dia minta tolong ternyata orang-orang yang salah," ujar Nikita.
"Pelan-pelan, nanti lama-lama dia akan ngomong. Dia tahu orang tuanya berjuang untuk dia seperti apa," lanjutnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Bikin Warganet Haru, Nikita Mirzani Banggakan Kecerdasan Laura Usai Seteru: Dia IQ Tertinggi