Heboh Cincin Kawin Azizah Salsha Dicari Keberadaannya, Menurut Hukum Islam Gimana?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 04 Oktober 2024 | 11:07 WIB
Heboh Cincin Kawin Azizah Salsha Dicari Keberadaannya, Menurut Hukum Islam Gimana?
Azizah Salsha dalam sesi jumpa pers terkait itu selingkuh di kawasan Senopati, Jakarta, Rabu (25/9/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Netizen sedang heboh dengan keberadaan cincin kawin Azizah Salsha istri Pratama Arhan. Sebab dalam beberapa momen kemunculannya ke publik, Azizah Salsha tidak terlihat mengenakan cincin kawin.

Kesetiaan anak politisi Gerindra Andre Rosiade itu pun dipertanyakan. Apalagi beberapa waktu lalu, muncul rumor yang mengatakan Azizah Salsha terlibat perselingkuhan dengan Salim Nauderer, mantan pacar Rachel Vennya. Sebenarnya, bagaimana sih hukum Islam tentang memakai cincin kawin bagi pasangan suami-istri?

Mengutip laman Muslimah.id, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari (98) dan Muslim (884) dari Ibnu ‘Abbas, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi menuju shalat ‘Ied bersama Bilal.

Setelah khutbah, beliau menyadari bahwa sebagian jamaah perempuan mungkin tidak mendengar pesan beliau. Maka, Rasulullah mendekati mereka untuk memberikan nasehat dan mengajak bersedekah.

Para wanita pun dengan segera melepaskan anting-anting dan cincin mereka, lalu meletakkannya di kain yang dipegang oleh Bilal sebagai bentuk sedekah.

Dalam riwayat lain yang tercatat di Shahih Muslim, ‘Ali radhiyallahu ‘anhu menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarangnya memakai cincin di jari tengah dan telunjuk. Larangan ini, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim (14/71), hanya berlaku untuk laki-laki.

Para ulama sepakat bahwa laki-laki disunnahkan memakai cincin di jari kelingking, sementara wanita diperbolehkan mengenakan cincin di jari mana saja sesuai keinginannya.

Fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Daimah lil Ifta’ menegaskan bahwa perempuan diperbolehkan memakai perhiasan dari emas atau perak, baik itu cincin maupun bentuk lainnya, tanpa batasan jari tertentu. Kebebasan ini memberikan kelonggaran bagi wanita untuk menghias diri dengan cincin di jari manapun yang mereka suka.

Azizah Salsha tak pakai cincin nikah (TikTok)
Azizah Salsha tak pakai cincin nikah (TikTok)

Karena itu bisa disimpulkan, larangan memakai cincin di jari tengah dan telunjuk secara khusus ditujukan untuk laki-laki, sedangkan perempuan diberikan keleluasaan penuh untuk memilih jari mana yang akan dihiasi cincin.

Baca Juga: Minim Menit Bermain, Pratama Arhan Bisa Tenggelam di Timnas Indonesia?

Sunnah ini menunjukkan pentingnya menjaga adab dan syariat dalam berpakaian serta menghias diri, sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI