Hukum dan Sanksi Pelaku Aborsi, Siapa Saja yang Bisa Dinyatakan Bersalah?

Vania Rossa Suara.Com
Jum'at, 04 Oktober 2024 | 07:15 WIB
Hukum dan Sanksi Pelaku Aborsi, Siapa Saja yang Bisa Dinyatakan Bersalah?
Ilustrasi hukum dan sanksi pelaku aborsi (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2.  Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

3. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

Demikian ulasan mengenai hukum dan sanksi pelaku aborsi baik untuk pihak perempuan, pasangan, dan dokter yang membantu melakukan tindakan tersebut. 

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI