“Apabila istri kalian meminta izin kepada kalian untuk berangkat ke masjid malam hari maka izinkanlah……” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis di atas bisa dijadikan acuan dasar bahwa setiap istri yang akan pergi ke luar rumah sekalipun untuk beribadah, maka harus atas izin suaminya. Kewajiban tersebut juga berlaku ketika istri hendak melaksanakan ibadah umrah atau haji.
Jika Anda adalah seorang Muslimah yang sudah bersuami, hendaknya meminta izin lebih dulu kepada suami sebelum keluar rumah untuk beribadah. Islam pun mengajarkan bahwa istri harus memperolah izin dari suaminya ketika akan melaksanakan beribadah.
Demikian ulasan mengenai hukum istri umrah tanpa izin suami yang penting untuk diketahui.
Kontributor : Ulil Azmi