Kampus bodong umumnya memiliki sejumlah ciri-ciri yang dapat dikenali oleh calon mahasiswa dan orang tua. Beberapa tanda yang harus diwaspadai adalah:
- Tidak terdaftar di PD Dikti atau Forlap Dikti: Kampus yang legal harus tercantum dalam basis data ini. Jika tidak, maka besar kemungkinan kampus tersebut tidak memiliki izin operasional resmi.
- Tidak ada izin operasional dari Kemendikbud atau Kemenag: Sebuah perguruan tinggi harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari kementerian terkait yang memberi izin operasional. Kampus yang tidak dapat menunjukkan bukti ini perlu dihindari.
- Ijazah yang tidak diakui: Kampus bodong sering kali menawarkan program yang cepat selesai dengan biaya rendah, namun ijazah yang dikeluarkan tidak diakui oleh dunia kerja atau pendidikan lanjutan. Hal ini dapat merugikan lulusan di kemudian hari.
4. Contoh Kasus Kampus Bodong
Salah satu contoh nyata adalah Universitas Painan di Tangerang, Banten, yang diketahui memiliki lima Surat Keputusan Menteri palsu terkait izin operasional. Beruntung, universitas ini belum sempat merekrut mahasiswa sebelum terungkap sebagai kampus ilegal.
Kasus lainnya adalah STIE Adhy Niaga di Bekasi yang juga diketahui mengeluarkan ijazah bodong dan akhirnya diberi sanksi oleh Dikti. Kedua kasus ini menunjukkan betapa pentingnya memeriksa status kampus melalui jalur resmi sebelum memutuskan untuk mendaftar.
5. Peran Pemerintah dalam Menindak Kampus Bodong
Pemerintah, melalui Kemendikbud dan Kemenristek Dikti, terus berupaya memperbarui data perguruan tinggi dan menindak tegas kampus bodong yang terbukti melanggar aturan. Kampus yang tidak melaporkan data secara rutin atau terbukti mengeluarkan ijazah palsu akan diberikan status "nonaktif" dan dicabut izin operasionalnya.
Itulah pembahasan tentang kambus bodong alias kampus abal-abal yang disematkan netizen pada UIPM, usai memberikan gelar doktor honoris causa pada Raffi Ahmad.