Kontroversi UIPM dan Raffi Ahmad: Ketahui Cara Mengenali Kampus Bodong

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:17 WIB
Kontroversi UIPM dan Raffi Ahmad: Ketahui Cara Mengenali Kampus Bodong
Raffi Ahmad (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kontroversi pemberian gelar doctor Honoris Causa untuk Raffi Ahmad oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) masih menjadi kontroversi. Salah satu alasannya adalah penelusuran alamat kampus yang ternyata ruko, baik di Thailand maupun di Bekasi. Netizen bahkan tegas menyebut UIPM sebagai kampus bodong alias kampus abal-abal.

Agar tidak tertipu kampus bodong, memilih perguruan tinggi yang tepat harus jadi perhatian. Memilih perguruan tinggi merupakan salah satu keputusan penting dalam perjalanan akademik dan karier. Namun, di Indonesia, terdapat ribuan perguruan tinggi swasta (PTS) dan negeri (PTN), serta perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama dan kementerian lain, yang harus diwaspadai karena berpotensi tidak memiliki izin operasional resmi. Inilah yang kerap disebut sebagai "kampus bodong."

Untuk itu, masyarakat perlu lebih teliti dalam memastikan legalitas institusi pendidikan yang dipilih. Berikut ini adalah beberapa cara efektif untuk mengenali kampus bodong dan memastikan perguruan tinggi yang dipilih telah terverifikasi.

1. Cek Status di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)

Baca Juga: Raffi Ahmad Dikabarkan Gantikan Posisi Sandiaga Uno di Kabinet Prabowo, Pantas Mendadak Wisuda?

Salah satu langkah utama dalam memastikan legalitas sebuah perguruan tinggi adalah dengan mengecek statusnya melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Situs ini dapat diakses melalui laman pddikti.kemdikbud.go.id dan berfungsi sebagai basis data resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Di dalamnya, terdapat informasi mengenai status legal perguruan tinggi, program studi, dan mahasiswa yang terdaftar.

Menurut ahli Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, Polaris Siregar, PD Dikti menampilkan semua perguruan tinggi dan program studi yang telah mendapatkan izin resmi. Masyarakat dapat memanfaatkan portal ini untuk mengakses data secara langsung, sehingga dapat menghindari PTS atau perguruan tinggi yang tidak memiliki izin operasional.

2. Manfaatkan Situs Forlap Dikti

Selain PD Dikti, masyarakat juga bisa menggunakan situs forlap.dikti.go.id yang dikelola oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Situs ini menyediakan data lengkap tentang perguruan tinggi, termasuk program studi, status mahasiswa, dan lulusan.

Kepala Biro Perencanaan Kemenristek Dikti, Erry Ricardo, menjelaskan bahwa situs ini merupakan salah satu cara terbaik untuk mengantisipasi maraknya kampus dan ijazah bodong. Selain itu, data yang disajikan di forlap Dikti diperbarui secara rutin, dan perguruan tinggi yang tidak melaporkan data selama empat semester berturut-turut akan langsung diberi status "nonaktif."

Baca Juga: Pesulap Merah Curiga Rantastia Pendiri UIPM Terlibat Penipuan Bermodus Harta Karun Bung Karno

3. Ciri-ciri Kampus Bodong

Kampus bodong umumnya memiliki sejumlah ciri-ciri yang dapat dikenali oleh calon mahasiswa dan orang tua. Beberapa tanda yang harus diwaspadai adalah:

  • Tidak terdaftar di PD Dikti atau Forlap Dikti: Kampus yang legal harus tercantum dalam basis data ini. Jika tidak, maka besar kemungkinan kampus tersebut tidak memiliki izin operasional resmi.
  • Tidak ada izin operasional dari Kemendikbud atau Kemenag: Sebuah perguruan tinggi harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari kementerian terkait yang memberi izin operasional. Kampus yang tidak dapat menunjukkan bukti ini perlu dihindari.
  • Ijazah yang tidak diakui: Kampus bodong sering kali menawarkan program yang cepat selesai dengan biaya rendah, namun ijazah yang dikeluarkan tidak diakui oleh dunia kerja atau pendidikan lanjutan. Hal ini dapat merugikan lulusan di kemudian hari.

4. Contoh Kasus Kampus Bodong

Salah satu contoh nyata adalah Universitas Painan di Tangerang, Banten, yang diketahui memiliki lima Surat Keputusan Menteri palsu terkait izin operasional. Beruntung, universitas ini belum sempat merekrut mahasiswa sebelum terungkap sebagai kampus ilegal.

Kasus lainnya adalah STIE Adhy Niaga di Bekasi yang juga diketahui mengeluarkan ijazah bodong dan akhirnya diberi sanksi oleh Dikti. Kedua kasus ini menunjukkan betapa pentingnya memeriksa status kampus melalui jalur resmi sebelum memutuskan untuk mendaftar.

5. Peran Pemerintah dalam Menindak Kampus Bodong

Pemerintah, melalui Kemendikbud dan Kemenristek Dikti, terus berupaya memperbarui data perguruan tinggi dan menindak tegas kampus bodong yang terbukti melanggar aturan. Kampus yang tidak melaporkan data secara rutin atau terbukti mengeluarkan ijazah palsu akan diberikan status "nonaktif" dan dicabut izin operasionalnya.

Itulah pembahasan tentang kambus bodong alias kampus abal-abal yang disematkan netizen pada UIPM, usai memberikan gelar doktor honoris causa pada Raffi Ahmad.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI