Dalam Islam, umat Muslim diharamkan untuk mengonsumsi daging babi. Hal ini tertuang dalam Surah Al Baqarah ayat 173 yang berbunyi:
"Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu untuk makan bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) menyebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (untuk memakannya) sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (juga) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Meskipun demikian, umat Muslim boleh mengonsumsi babi dalam kondisi terpaksa. Salah satunya jika sudah tidak ada makanan lain untuk bertahan hidup. Namun perlu diingat, hal ini hanya diizinkan dalam keadaan mendesak.
Selain itu, mengonsumsi daging babi juga dianggap tidak dosa jika memang tidak sengaja, seperti kasus Happy Asmara. Ketidaktahuan seseorang akan kandungan babi yang dikonsumsi, menurut agama Islam, adalah tindakan yang diampuni oleh Allah SWT.
Sebaliknya, jika umat Islam mengetahui bahwa daging yang dikonsumsi adalah babi, maka mereka diminta segera bertaubat.
Kontributor : Dea Nabila