Suara.com - Vadel Badjideh sedang menjadi buah bibir yang hangat dibicarakan publik saat ini. Hal tersebut lantaran ia dilaporkan ke polisi oleh Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan kepada Lolly.
Dari perseteruan tersebut, warganet kembali mengulik masa lalu sang dancer yang ternyata pernah beberapa kali tersandung hukum.
Berikut adalah kasus hukum yang pernah menjerat Vadel Badjideh.
1. Pengeroyokan kepada anggota TNI
Baca Juga: Siapa Guru Ngaji Vadel Badjideh? Mendadak Ungkap Wajah Asli Lolly di Pemakaman
Pada Oktober 2023 lalu, Vadel Badjideh beserta kedua kakaknya pernah terjerat hukum lantaran melakukan pengeroyokan kepada anggota TNI. Perkara itu dimulai ketika sang kakak, Martin Badjideh terlibat adu mulut di jalan raya dengan anggota TNI.
Kemudian, Martin memanggil kedua saudaranya, Vadel dan Bintang. Mereka bertiga lalu melakukan pengeroyokan. Kendati korban sudah menjelaskan jika anggota TNI, tapi ketiganya tak menghiraukan dan tetap mengeroyok korban.
Setelah didalami, ternyata anggota TNI yang tidak mengenakan seragam tersebut sempat menegur Vadel dan temannya agar tidak ugal-ugalan di jalan.
Alhasil, Vadel dan saudaranya dijerat pasal 170 KUHP karena pengeroyokan secara terang-terangan terhadap orang lain. Setelah 13 hari mendekam di jeruji besi, Vadel kemudian dibebaskan karena kasus berakhir damai.
2. Kasus Penganiayaan
Baca Juga: Meski Telah Dipisahkan, Sosok Ini Ungkap Ternyata Lolly Sudah Cinta Mati dengan Vadel Badjideh
Kasus kedua yang menjerat Vadel juga terkait kekerasan fisik. Vadel melakukan penganiayaan kepada seseorang di rumahnya.
Korban datang langsung ke Polsek Pesanggrahan untuk melaporkan Vadel. Polisi kemudian melakukan panggilan kepada Vadel.
“Si V ini kita panggil untuk klarifikasi karena kan itu masuknya penganiayaan ringan, pasalnya 352 waktu itu," ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Kresna Ajie Perkasa.
Saat dipanggil dengan status saksi, Vadel meminta polisi untuk mediasi dengan korban agar dapat diselesaikan dengan kekeluargaan. Hingga akhirnya penyidik mempertemukan Vadel dengan korban pada September 2024 dan berakhir damai.
"Setelah mediasi, RJ (restorative justice), jadi pelapor ini kesepakatannya mau cabut laporan. Pelapor sudah cabut laporan. Damai," ungkap AKP Kresna Ajie Perkasa saat itu.
3. Dugaan kasus persetubuhan dan aborsi
Terkini, Vadel Badjideh kembali tersandung hukum lantaran diduga telah melakukan persetubuhan dan tindakan aborsi kepada Lolly, anak Nikita Mirzani.
Berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya, Nikita Mirzani dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada kata damai dengan Vadel.
Pihak Nikita juga telah mengumpulkan berbagai bukti dan saksi yang dapat menjerat Vadel. Merasa kasusnya tak main-main, Vadel pun langsung merangkul pengacara Razman Arif Nasution.
Vadel dan kuasa hukumnya langsung menggelar konferensi pers untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Namun, publik justru mencibir langkah Vadel yang dianggap ingin membela diri dengan melakukan serangkaian aksi tersebut.
Kontributor : Damayanti Kahyangan