Suara.com - Biaya kuliah di Universal Institute of Professional Management (UIPM) ikut menjadi sorotan warganet. Hal ini setelah UIPM Thailand memberikan gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa kepada Raffi Ahmad.
Jika dilihat dari lokasinya, kampus ini bisa ditemukan di Thailand, Rusia, Amerika, dan Indonesia. Namun, fakta menarik seputar UIMP terungkap saat seorang warganet menelusuri keberadaannya di Thailand. Alih-alih menemukan kampus, alamat UIPM justru menuju sebuah hotel.
Sementara itu, lokasi UIPM di Indonesia beralamat di Bekasi. Kejanggalan kembali terjadi saat ada warganet menelusuri kampus UIPM di Indonesia yang ternyata tidak ada wujudnya.
Terkait hal ini, Agusdin selaku Promotor dan Staf Ahli UIPM menjelaskan bahwa kampusnya di Indonesia memang tidak memiliki bentuk fisik.
“Ya memang bukan kampus, karena ini kantor surat menyurat kan, di zaman sekarang udah begitu kantornya. Kantor kita ada di situ ya. Jadi, kami tidak punya kampus fisik,” ujar Agustin.
Lantas, bagaimana dengan UKT alias biaya kuliah di UIPM? Berikut ulasannya.
Jika dilihat dari website resminya, UIPM tidak menyebutkan berapa besaran biaya kuliah di kampus ini. Namun, pemilik akun X (dulu Twitter) @/mazzini_gsp sempat menunjukkan tangkapan layar biaya kuliah di UKT yang cukup beragam.
Dalam tangkapan layar tersebut, biaya kuliah S1 di UIPM adalah $30,50 atau sekitar Rp46 juta setiap bulan.
Sementara itu, untuk gelar Magister atau S2, biaya yang dikenakan UIPM adalah $50,80 atau sekitar Rp77 juta per bulan.
Sedangkan untuk gelar doktor atau S3 adalah $100,00 per bulan atau sekitar Rp151 juta.
Selain dari sisi biaya, warganet juga menyoroti jurusan kuliah di UIPM yang cukup beragam, bahkan sampai kripto.
“Seriusan kampus UIPM program segini banyak jurusan keilmuannya, lengkap buat bekal dunia akhirat. Bahkan ilmu buat jadi trader kripto aja ada di UIPM,” tulis seorang warganet.
Dengan pemberitaan negatif yang kian ramai, Mohammad Soleh Ridwan selaku Kuasa Hukum UIPM akan mengambil langkah hukum jika ada pihak-pihak yang menyebarkan hal tidak benar terkait kampusnya.
“Atas dasar itulah kami akan menuntut secara hukum apabila ada orang yang menjelekan atau menghina berarti memfitnah IUPM,” tandasnya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri